Helo Indonesia

SKK Migas dan Kementan Bersinergi untuk Ketahanan Energi dan Pangan

Rabu, 13 September 2023 13:30
    Bagikan  
SKK Migas dan Kementan Bersinergi untuk Ketahanan Energi dan Pangan

(Dari kiri) Kepala Divisi Formalitas George Nicolas, Bupati Banggai Amirudin, Wakil Mentan Harvick Hasnul Qolbi, Deputi Dukungan Bisnis Rudi Satwiko, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin berpose bersama

SURABAYA, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah telah menetapkan target Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045. Ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci untuk mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target tersebut saat perayaan 100 tahun kemerdekaan di 2045.

Program Ketahanan Energi dan Pangan harus disinergikan agar keduanya dapat saling mendukung dalam pencapaian targetnya.
Guna mendukung sinergi Program Ketahanan Energi dan pangan, SKK Migas dengan dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 pada Rabu-Kamis, 13-14 September 2023 di Surabaya. Topik utama yang diusung yaitu sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas.

Baca juga: Tidak Perlu Datang dan Antre di Kantor Dukcapil, Begini Cara Cek Status Kartu Keluarga Secara Online

Target peningkatan produksi minyak dan gas yang disusun SKK Migas melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030 telah ditetapkan Pemerintah sebagai target nasional.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas. Sementara itu, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana arahan Presiden RI.

Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.

Baca juga: Manifesto Ganjar Diunggah di YouTube, Ajak Adu Gagasan Bukan Perseteruan

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.

“Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodasi hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”, kata Rudi dalam pembukaan Rapat Kerja tersebut di Surabaya, Rabu 13 September 2023.

Tata Waktu

Rudi menambahkan, keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi.

“Melalui Raker ini diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B”, ujar Rudi.

Baca juga: Korpri Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih ke 13 Desa Terdampak Kemarau Panjang

Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan.

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dalam sambutannya menyampaikan, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan upaya negara dalam menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara.
''Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan adanya lahan pengganti untuk area yang dialihfungsikan.” katanya. (Aji)