LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Praktik tambang galian C ilegal CV CAP dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mendapat sorotan dari LBH Cahaya Keadilan kabupaten setempat.
Ketua LBH Cahaya Keadilan Kabupaten Pringsewu Nurul Hidayah mengatakan, lemahnya pengawasan Pemkab Pringsewu dan aparat penegak hukum setempat yang menyebabkan praktik tambang ilegal marak beroperasi.
Menurut praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi Gedongtataan itu, dalam pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan tanpa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Ingatkan ASN Jaga Netralitas Politik
"Iya kalau pun benar tambang galian C ilegal di Tambahrejo itu yang diduga tidak memiliki izin, seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam menindak para pelaku usaha seperti ini. Karena hal tersebut jelas telah melanggar hukum. Apalagi kalau limbahnya dibuang sembarangan," kata Nurul, Senin 25/9/2023).
Dijelaskannya, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung, namun Pemkab Pringsewu tetap melakukan pengawasan agar tambang-tambang galian C tidak dibuka dimana-mana tanpa memiliki izin resmi.
"Sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilakukan, pemerintah daerah harus juga mengakomodir kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin," jelasnya.
Ia menuturkan, bahan tambang galian C yang dibutuhkan harus berasal dari badan usaha yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Sedangkan badan usaha yang belum mengantongi izin tidak boleh diambil karena sangat merugikan bagi pelaku usaha tambang yang telah memiliki izin.
Baca juga: Penggarap Lahan Tidur Kota Baru Aksi Cabut Sewa Lahan Pemprov Lampung
"Iya, intinya ditutup dulu lah bagi badan usaha yang belum memliki izin," kata dia.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang-tambang galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin di Kabulaten Pringsewu. Hal ini menyangkut tindak pidana dan akan merusak alam juga mencuri kekayaan negara.
"Saya harap Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan, dan juga menertibkan tambang ilegal, karena hal tersebut jelas perbuatan melawan hukum. Jika tidak ditertibkan akan jadi preseden buruk bagi aaparat penegak hukum di masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga ilegal tambang galian C di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu masih terus beroperasi tanpa memiliki surat izin.
Salah satu warga setempat yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan, ada beberapa titik pertambangan galian C diduga ilegal di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Ganjar Tanggapi Wacana Duet Dengan Prabowo: Negosiasi Partai Masih Berjalan
"Disini banyak pak, kalau gak salah dari Pekon Wonosari sampai Pekon Wates ada pertambangan batu, tapi saya gak tau ada izin atau tidak, namanya petani mana ngurus yang begitu-begitu," kata dia, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Abidin salah satu pekerja yang mengaku sebagai mandor CV. CAP saat di konfirmasi terkait masih beroperasinya proyek galian C yang diduga belum mendapatkan perpanjangan izin mengaku dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.
"Itu ke pimpinan aja pak saya tidak tau pimpinan bilang berhenti ya berhenti. Cari saja pak Husen selaku pimpinan," kata Abidin. (Rama)
