Petani Lamtim Geruduk BPN Lampung, Ada yang Sertifikasi Lahan Mereka

Kamis, 30 November 2023 20:40
Ratusan petani Lamtim geruduk BPN Lampung yang terbitkan SHM atas nama orang lain (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM- Ratusan petani dari delapan desa Kabupaten Lampung Timur menggeruduk Kantor BPN/ATR Wilayah Lampung, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut 401 hektare lahan yang telah digarap sejak 1968 tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain.

Para petani tersebut berasal dari delapan desa, yakni Sripendowo, Bandar Agung, Waringin jaya, Wana, Srimenanti, Giring mulyo, Sribhawono, Brawijaya di Kecamatan. Melinting.

Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda berjanji akan menangani aspirasikan para petani. Pihaknya akan mengumpulkan data fisik dan yurisdis laku dikroscek lahan yang diklaim warga.

Baca juga: Tiga Nakes Mesuji Dinobatkan Sebagai Nakes Teladan di Momen Puncak HKN 2023

"Kita akan urai posisi tanah dan lokasi yang ada pada sertifikat yang sudah diterbitkan BPN," katanya. Rencana, jika memang dibutuhkan, pihaknya akan membentuk tim untuk melihat persoalan ini.

"Mudah-mudahan nanti, dengan kita secara komperhensif kita kumpulkan data fisik dan data yuridisnya, nanti itu bisa kita selesaikan persoalannya," ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumaindra Jawardi mengatakan para petani yang telah menggarap lahan 20 tahun lebih kaget tiba-tiba ada pihak yang memiliki SHM. Oleh karena itu, para petani menuntut:

Baca juga: Raih Predikat WBK 2023, Kejari Tanggamus Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani


1. Bongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap
2. Tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat korban.
3. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap
4. Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap. (Hajim)

Berita Terkini