Bapenda Libatkan Kejari Kejar Penunggak PBB Rp407 M di Bandarlampung

Minggu, 16 Agustus 2026 20:02
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto.( Foto Hajim). R

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pemerintah Kota Bandarlampung menghadapi pekerjaan rumah besar dalam mengejar penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga 31 Desember 2025, total piutang PBB yang belum tertagih sejak 2001 mencapai Rp407.299.319.279.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Di tengah kebutuhan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ratusan miliar rupiah yang masih berada di luar kas daerah menjadi potensi penerimaan yang patut dikejar secara serius.

Khusus tunggakan PBB pada tahun 2025, nilainya mencapai Rp39.853.850.797. Artinya, persoalan piutang bukan hanya warisan tunggakan lama, tetapi juga masih terjadi pada tahun berjalan.

Karena itu, Pemkot Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan langkah yang lebih tegas. Salah satunya dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung dalam upaya penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB.

Plt Kepala Bapenda Kota Bandarlampung, Yusnadi, mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan awal melalui surat teguran kepada para wajib pajak. "Bapenda telah mengirim surat teguran agar para wajib pajak melakukan kewajibannya," ujar Yusnadi kepada Heloindonesia.com, Minggu (16/8/2026).

Namun, langkah administratif tersebut belum memberikan hasil maksimal. Karena itu, Bapenda berharap kerja sama dengan Kejari dapat memperkuat proses penagihan, termasuk melalui pendampingan serta pemanggilan wajib pajak yang menunggak.

Menurut Yusnadi, langkah tersebut diperlukan agar target pembayaran PBB dapat dikejar secara lebih optimal.

Pelibatan kejaksaan sekaligus menunjukkan bahwa persoalan piutang PBB tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Nilainya yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat penagihan harus dilakukan secara terukur, konsisten, dan transparan.

Data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana menunjukkan, piutang Bapenda dari sektor PBB untuk periode 2001 hingga 2020 saja mencapai Rp249.467.161.137.
Piutang tersebut tercatat berasal dari 1.599.902 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Besarnya angka tersebut juga menyisakan pertanyaan penting: berapa besar piutang yang benar-benar masih dapat ditagih, berapa yang bermasalah secara administrasi, dan berapa yang sudah sulit direalisasikan karena perubahan kepemilikan objek pajak, data wajib pajak, atau persoalan lainnya?

Pertanyaan itu penting karena mengejar piutang Rp407 miliar tidak cukup hanya dengan mengirim surat teguran. Pemutakhiran data objek dan subjek pajak, validasi SPPT, pemetaan wajib pajak besar hingga mekanisme penagihan harus berjalan beriringan.

Di sisi lain, wajib pajak juga perlu mendapatkan kepastian bahwa kewajiban yang ditagihkan benar-benar didasarkan pada data yang valid. Jangan sampai penertiban piutang justru menimbulkan persoalan baru karena data lama yang belum diperbarui.

Bagi Pemkot Bandarlampung, keberhasilan penagihan akan menjadi tambahan ruang fiskal. Uang yang selama ini tercatat sebagai piutang, apabila berhasil direalisasikan, dapat memperkuat kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Sebab, semakin besar nilai piutang yang hendak ditagih, semakin besar pula tuntutan publik agar prosesnya jelas, terukur, dan tidak tebang pilih.

Ratusan miliar rupiah piutang PBB pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat potensi PAD yang selama bertahun-tahun belum masuk ke kas daerah.

Kini tantangannya ada di tangan Bapenda: apakah tunggakan Rp407,29 miliar itu hanya akan terus menjadi angka dalam neraca pemerintah daerah, atau benar-benar dapat diubah menjadi penerimaan yang menopang pembangunan Kota Bandarlampung. (HBM)

Berita Terkini