Program PTSL 2024 Kurang Diminati Warga Desa Labuhanratu Danau Wayjepara

Rabu, 31 Januari 2024 20:36
Ilustrasi/ helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -

 Meskipun dibiayai negara, program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) 2024 Desa Labuhanratu Danau Kecamatan Waijepara Lampung Timur kurang diminati warga. Akibatnya, program PTSL di desa itu terancam dialihkan ke desa lain.

Kepala Desa Labuharatu Danau Imansyah mengatakan, pada anggaran 2024, program PTSL desanya diproyeksikan mendapat sekitar 300 bidang atau sertifikat.

Pihaknya lalu menyosialisasikan ke warga yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, pihaknya juga membentuk panitia atau kelompok masyarakat yang nantinya bertugas membantu pihak terkait seperti ATR/ BPN termasuk mendata warga yang berminat atas program tersebut.

Setelah dilakukan sosialisasi dan pendataan, hanya 30 warga yang berminat memiliki dokumen atas kepemilikan tanah, dari 300 yang ditargetkan.

"Mumpung ada PTSL saya mengimbau warga saya yang belum punya sertifikat agar mendaftar. Tapi, cuma 30 yang berminat. Yang lain, masih ragu," kata Kades Imansyah.

Ditanya alasan rendahnya minat warga ikut program yang dibiayai negara itu, menurut dia, salah satu alasan warga kurang tertarik yakni meskipun sertifikat telah tercantum nama pemilik, tapi pada Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT) atau PBB, masih atas nama pemilik sebelumnya.
"Dengan alasan itulah warga saya kurang berminat untuk ikut program PTSL 2024," Kata dia.


Lalu, dampak dari SPPT yang belum berubah nama seperti tertuang pada sertifikat atau masih mencantumkan pemilik sebrlumnya, pemilik sertifikatpun enggan bayar pajak. Akibatnya, sepanjang tahun, penerimaan pajak dari sektor PBB jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.sehingga guna memenuhi target tersebut, jadi tanggung jawab pamong desa.

"Karena banyak yang nggak mau bayar PBB, kami harus menutupinya. Dan ini terjadi sepanjang tahun,"ujar Iman yang baru dilantik untuk periode kedua.

Untuk mencari solusinya, pamong desa konsultasi dengan pihak BPN setempat. Tapi, pihak BPN menyatakan tugasnya telah selesai yakni menerbitkan sertifikat sesuai ketentuan berlaku.
"Kami juga sudah konsultasi dengan badan pendapatan daerah. Tapi, belum ada solusinya,"pungkas Kades Iman.

Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Timur Joni Imron mengatakan, program PTSL tahun ini, pihaknya mengajuan 26 ribu bidang atau sertifikat. Tapi, pusat hanya memberi jatah 12 ribu bidang. Sedangkan desa yang telah mengajukan sebanyak 37 desa di 24 kecamatan.

"Karena yang disetujui hanya 12 ribu bidang, maka akan kita bagi tiap desa yang mengusulkan dengan jumlah bidang tidak sama,"kata Joni Imron.

Menanggapi rendahnya minat warga dalah satu desa atas program PTSL, pihak BPN bersama pamong desa akan terus menyosialisasikan ke masyarakat.

Jika masih saja tak ada peminatnya, maka tak menutup kemungkinan akan dialihkan ke desa lain.

"Sebelum program diluncurkan, BPN akan mengundang desa yang mengajukan. Dan akan kita lakukan launching," pungkasnya.
(Khairuddin)

Berita Terkini