SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Panggung hukum Indonesia resmi mendapat amunisi baru. Sebanyak 407 advokat baru dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di wilayah Jawa Tengah resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, dalam prosesi khidmat dua sesi, Selasa 28 April 2026. Prosesi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr Suprapti.
Di balik seremoni tersebut, terselip peringatan kepada para pengacara muda: pahami kode etik sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi di tengah dinamika KUHP baru.
Baca juga: BJL Grup Gebrak Usia ke-11, Resmikan Garasi BJLTravel dan Luncurkan 5 Armada Bus Baru
Dalam sambutannya, Suprapti menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan, sumpah advokat menjadi pintu awal memasuki profesi penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar.
“Penyumpahan ini merupakan langkah awal untuk menjalankan profesi yang mulia sebagai bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia yang berintegritas, profesional, serta berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan,” tandasnya.
Dia juga menyoroti peran advokat dalam sistem peradilan yang kerap dipandang berseberangan dengan aparat penegak hukum lain. Namun menurutnya, perbedaan tersebut hanya pada fungsi, sementara tujuan akhirnya tetap sama.
“Advokat sebagai profesi yang mulia terkadang dinilai oleh masyarakat pada posisi yang berseberangan dengan penuntut umum, penyidik maupun hakim. Sesungguhnya perbedaan itu hanya pada tugas dan fungsi, hakekatnya adalah bersama-sama untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Suprapti juga mengingatkan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Hal itu, menurutnya, menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen penegak hukum.
“Public trust ini bukan merupakan hal yang mudah, namun kita dapat mencapainya dengan bekerja sama, melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung transformasi sistem peradilan berbasis teknologi melalui layanan e-court dan e-Berpadu yang dikembangkan Mahkamah Agung untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum.
Baca juga: Targetkan Hibah RIIM 2026, LPPM USM Bedah Proposal Riset Bareng BRIN
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Djunaidi, menegaskan bahwa advokat sebagai penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam pemanfaatan teknologi.
“Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, maka dunia hukum juga harus mengikuti. Termasuk dalam sidang perdata maupun pidana yang sudah menggunakan sistem e-court,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa status advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, sehingga setiap advokat wajib menjaga marwah profesinya.
Memahami Regulasi
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, menegaskan tantangan terbesar advokat saat ini bukan hanya praktik hukum, tetapi juga kemampuan memahami dinamika regulasi baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berlakunya KUHP baru ini justru menjadi menarik bagi mereka yang terjun di dunia profesi, terutama fresh graduate. Ini momentum untuk belajar bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi para advokat baru untuk melakukan pembaruan pemahaman, khususnya terkait penerapan KUHP dan kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: 15 Jenazah dalam Proses Antemortum, Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan bagi profesi advokat.
Selain aspek regulasi, Kairul juga menekankan pentingnya pemahaman kode etik sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi.
Menurutnya, pelanggaran etik masih menjadi persoalan serius yang harus diantisipasi sejak dini.
“Kode etik itu mengatur perilaku advokat. Tidak boleh menjanjikan sesuatu secara berlebihan, harus memperjuangkan hak klien secara maksimal tanpa melakukan hal yang tidak semestinya. Misalnya hanya menerima uang tapi pekerjaan tidak dijalankan, itu jelas pelanggaran dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi nyata bagi pelanggaran etik, termasuk mekanisme persidangan internal organisasi advokat. Hal ini menjadi bagian dari pembelajaran disiplin profesi sejak awal karier. (Aji)