SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Polrestabes Semarang membubarkan konvoi sepeda motor yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain di beberapa wilayah Kota Semarang pada Minggu malam 31 Maret 2024.
Aksi Konvoi yang terdiri dari ratusan sepeda motor itu terlihat membawa berbagai bendera atribut dan tulisan. Beberapa remaja juga terlihat menyalakan petasan di atas kendaraannya.
Konvoi tersebut melewati beberapa jalan besar dalam kota, antara lain Jalan Gombel, Jalan Majapahit, dan Jalan Pahlawan. Suara bising dari sepeda motor dan petasan membuat warga dan pengemudi lainnya kesal dan resah.
Baca juga: Ramadan Peduli, PIMAJT Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Kaum Duafa
Polisi pun dengan cepat mengambil tindakan membubarkan konvoi dan menjaring sejumlah remaja yang dengan jelas terlibat. Belasan remaja berhasil ditangkap dan sepeda motornya disita.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media, sebanyak 19 remaja diamankan di pos Simpang Lima untuk diberikan pembinaan sebelum para orang tua remaja tersebut menjemput.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho mengatakan, para pengendara motor konvoi itu baru saja menghadiri acara buka bersama yang diberi nama Bukber Family Semarang Gangster.
''Informasi ini sudah terpantau oleh PPC Libas Induk dan menginformasikan kepada petugas lapangan untuk dimonitor pergerakannya, karena ada indikasi akan adanya tawuran di flayover," imbuhnya.
Disayangkan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyayangkan kejadian tersebut seharusnya di bulan yang suci ini remaja - remaja seharusnya diisi dengan kegiatan yang positif.
Baca juga: Longsor di Sendangmulyo, Mbak Ita Minta Penanganan Dilakukan Detail dan Komprehensif
"Untuk menghindari kejadian lebih luas maka dari itu Polrestabes Semarang bertindak cepat untuk membubarkan konvoi tersebut. Kami mengimbau para orang tua memastikan anaknya sudah ada di rumah sebelum jam 10 malam,” kata Kapolrestabes.
"Jika kamu menyayangi anakmu, jangan biarkan mereka menjadi korban kejahatan jalanan,” imbaunya.
Polisi juga memperingatkan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum atau menimbulkan keresahan masyarakat. (Aji)