Polisi yang Gak Sengaja Tembak Penonton Orkes di DIY, Terancam Dipecat

Selasa, 16 Mei 2023 05:00
Aldi tewas usai senjata yang dipegang Briptu Muhammad Kharisma meletus dan mengenai punggungnya. Tangkapan layar Youtube

HELOINDONESIA.COM - Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah sebagai tersangka atas tewasnya Aldi Aprianto (19) yang tertembak dalam insiden Orkes Merti Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunung Kidul, Minggu (14/5) malam. Aldi tewas usai peluru dari senapan jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu Muhammad Kharisma meletus dan mengenai dirinya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Senin (15/5/2023) mengatakan, status tersangka ini ditetapkan setelah pihaknya memeriksa sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Usai pemeriksaan diketahui, tersangka terbukti lalai dalam memegang senjata yang sedang dibawanya.

“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (15/5) malam.

Baca juga: Viral Adu Jotos Antara Pengendara Mobil dan Manusia Silver Dipisahin Badut

Dijelaskan, saat kejadian tersangka tengah bertugas melakukan pengamanan. Peristiwa sendiri terjadi saat orkes selesai, sekitar 23.00 WIB. Kala itu tersangka berinisiatif naik ke atas panggung. Ia kemudian meminta senjata SS1-V1 dari rekannya.

“Tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Hasatyo Ibnu Yudhono dengan tujuan diamankan, dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka dan kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka,” katanya.

Saat proses peralihan senjata, tersangka mengetahui kondisi senjata sedang terisi. Namun, tersangka tidak melakukan pengecekan pada kunci pengaman dari senjata SS1-V1 tersebut. Inilah yang diduga tanpa sengaja terpicu lalu meletus dan proyektil mengenai korban Aldi Aprianto.

“Senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut. Kemudian saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton yang tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Nuredy juga memaparkan hasil visum rumah sakit. Berdasarkan visum korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.

“Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

Akibat kelalaiannya, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah terbukti melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana,” tegasnya.

Baca juga: Para Remaja dari Lamsel Obrak-abrik Sekelompok Remaja di Enggal

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto menegaskan, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya, maksimal,” tegasnya.

Hariyanto menjelaskan, tersangka diketahui bertugas di Polsek Girisubo karena tengah menjalani masa pengawasan atau demosi. Sanksi ini harus dijalani hingga 5 September 2026.Tersangka diketahui sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

“Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani apa namanya proses pengawasan yaitu proses Demosi. Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu,” bebernya.

Pemeriksaan Bid Propam Polda DIJ juga akan menyasar Kapolsek Girisubo. Kaitannya adalah tanggungjawab pemimpin kepada anak buahnya yang bertugas di lapangan. Pemeriksaan akan menyasar sejumlah perwira penanggungjawab di Polsek Girisubo.

“Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami. Dan ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di Polseknya gitu ya,” ujarnya lagi.

Berita Terkini