LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan seluruh laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Tanggamus tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui Kasi Intelijen, Deni Alfianto, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan skala prioritas agar proses berjalan efektif meski terdapat keterbatasan sumber daya.
Terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN 1 Kuripan, Kejari telah meminta audit dari instansi berwenang sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain itu, pihak terkait juga diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara sesuai prinsip restorative justice dan ultimum remedium.
“Semua laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Deni.
Ia menambahkan, persoalan AUTJ masih dikoordinasikan bersama Inspektorat, sementara terkait Bank Syariah Daerah pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK. Adapun dugaan korupsi proyek SPAM disebut masih dalam proses penanganan sesuai tahapan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan hasil audit Dana BOS SDN 1 Kuripan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah, baik dari sisi administrasi maupun keuangan.
“Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan hukuman disiplin berat dan pengembalian dana BOS ke rekening kas sekolah sekitar Rp170 juta,” jelasnya.
Kejari Tanggamus juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tanggamus. (Wss)