Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2,14 Miliar

Rabu, 26 Juni 2024 14:42
Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang sitaan senilai Rp 2,14 Miliar. (ist/helokalsel) Musnahkan Barang Sitaan

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (26/6/2024).

Barang-barang hasil sitaan dari 150 pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di 11 kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan selama triwulan II dan III tahun 2023.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi: 1.559.428 batang rokok tembakau, 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, menyatakan, “Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.144.651.645,00. Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.”

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang tersebut melanggar ketentuan penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.480.011.168,00.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong
serta dituang ke dalam drum dan saluran air.  Dan ditimbun di dalam tanah. 


Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan awak media.

Teddy mengungkapkan bahwa Banjarmasin dan Kalimantan Selatan bukanlah daerah produksi barang-barang ilegal tersebut. “Di sini hanya daerah pemasarannya saja. Sehingga kami terus melakukan penelusuran darimana asal barang-barang ini,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, barang-barang ilegal tersebut diketahui berasal dari kapal domestik, kiriman pos, penjualan online.  "Yang paling sulit adalah penjualan online. Karena barang yang dijual melalui online ini sulit ditelusuri. Nama pengirim dan alamat pengirim biasanya bukan nama asli atau alamat asli mereka,” tambah Teddy.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa tantangan baru dalam pengawasan barang-barang ilegal. “Akibatnya, peredaran barang-barang seperti ini bisa selalu lolos,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Banjarmasin berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal, sekaligus menjaga pemasukan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Berita Terkini