JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Program pengentasan kemiskinan lewat jalur pendidikan, terus digenjot Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Calon mahasiswa yang berprestasi, yang secara ekonomi berkekurangan, mendapat prioritas pendanaan melalui KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) masuk perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Program KJMU diberikan bagi warga Jakarta secara keseluruhan. Namun, dengan tepat sasaran," kata Plt Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
Sementara itu, katanya, pada 27 Juni penerima KJMU tahap I tahun 2024 pada 27 Juni sudah diberikan kepada 771 orang dari 19.042 mahasiswa secara keseluruhan.
"Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujarnya.
KJMU, lanjutnya, akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.
Instrumen yang dipakai, bagi calon penerima yang gagal, yaitu bila IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil.
Berikut ini persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:
Baca juga: Persib Bandung Sudah Mendapatkan Pengganti Alberto Rodriguez, Wilujeng Sumping Mateo Kocijan
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Disdik DKI Jakarta memastikan, pendistribusian KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah. Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," tandas Budi.