LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Teka-teki 'kapan geh' pencairan gaji ke-13 bagi 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 863 PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terjawab: awal Juni mendatang.
Kata berkait, kepastian jadwal pencairan ini melandaskan pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2026. Meski pemerintah pusat sejauh ini belum merilis informasi resmi kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 PNS 2026, namun sesuai tradisi, pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ini paling cepat pada Juni mendatang.
Lantaran, Pasal 15 poin 1 PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 tersebut mengatur demikian. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian ujar bunyinya.
Lantas bila gaji ke-13 belum cair pada jadwal ditentukan, maka pembayaran akan tetap dibayarkan setelah Juni. Dengan demikian, hak atas gaji ke-13 tetap terjamin bagi para penerima dalam tahun anggaran berjalan. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi poin 2.
Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran setotal Rp150 miliar untuk setotal 26.290 penerima tersebut.
Adapun besaran gaji ke-13 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima bulan Mei 2026. Ketentuan soal jumlah gaji ke-13 yang akan diterima mengacu Pasal 9 PP.
Untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Poin terakhir lazim dikenal tunjangan kinerja.
Dalam hal guru serta dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran diterima dapat menyesuaikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Hanya saja, berlaku ketentuan khusus berupa mekanisme pembayaran dengan besaran proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Yang mana nantinya dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, alias semirip terapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Sumber di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung membenarkan pencairan di awal Juni yang bertepatan momen tahun ajaran baru itu juga ditujukan agar para PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu tersebut dapat terbantu kebutuhan pendidikan keluarganya selain diharapkan daya belinya juga turut terkerek.
"Ya bang? Beneran? Wah, Alhamdulillah. Anak saya pas lulus SD mau masuk SMP. Makasih infonya bang," sahut seorang PPPK paruh waktu di ujung telepon kala pewarta infokan kabar sejuk ditengah lilitan keletihan ekonomi gegara imbas perang Timur Tengah, krisis iklim, ancaman krisis pangan, serta serba ketidakpastian global saat ini.
Secara rutin, Pemerintah Indonesia mencairkan gaji ke-13 setiap tahunnya kepada PNS sebagai bentuk dukungan finansial. Selain PNS, aparatur negara seperti calon PNS, PPPK, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, TNI, dan Polri juga menerima gaji ke-13. Momen pencairannya menjadi bagian momen dinanti. (Muzzamil)