DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masifkan gerakan 'Gerakan Zero Tolerance To Fraud'. Seperti dilakukan pada Sosialisasi Anti Korupsi di lingkup Pemkab dan DPRD Kabupaten Demak, Kamis 19 Desember 2024.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI Maruli Tua Manurung melalui sambungan daring menuturkan, inti tindak pidana korupsi adalah abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Sebab saat moral seseorang rusak, akan berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
"Namun turut menjadi pemicunya adalah mahalnya biaya kontestasi. Ditambah adanya oknum penegak hukum serta hakim, yang mestinya punya kewenangan untuk memutus rantai tindak kecurangan (korupsi), malah menyalahgunakannya," terang Maruli.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dikenalkan kepada Para Kepala OPD di Pemerintahan Kendal
Oleh karenanya penandatangan komitmen gerakan 'Zero Tolerance To Fraud' atau tak kecurangan (korupsi) tak boleh ditoleransi oleh jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Demak diharapkan tidak sekadar seremonial. Namun harus benar-benar diyakini sepenuh hati, karena ada konsekuensi moral dan hukum.
Sebelum melakukan tanda tangan komitmen bersama, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata SE dibacakan tujuh komitmen perilaku pengendalian kecurangan di lingkungan Pemkab dan DPRD Demak. Antara lain bekerja dengan jujur dan tanggungjawab, menghindarkan diri dari perbuatan curang, serta menjauhkan diri dari perbuatannya yang mengarah tindak pidana korupsi.
Sosialisasi
Di sisi lain Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE yakin, adanya sosialisasi oleh KPK RI yang dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi semakin memantapkan upaya mewujudkan good governance dan clean government.
Bupati Eisti'anah berharap seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari 50 anggota DPRD, kepala OPD termasuk jajaran camat dapat meminimalisir kesalahan di kemudian hari. "Semoga kegiatan ini tidak hanya seremonial tapi menjadi cambuk mewujudkan good governance dan clean government. Mari kurangi risiko fraud, jangan sampai target yang dicanangkan tidak tercapai," ungkap bupati.
Baca juga: Bos Radar Banten Group Mashudi Terpilih Aklamasi Ketua PWI Provinsi Banten
Sementara itu, Inspektor Kabupaten Demak Kurniawan Arifandi ST MH selaku penyelenggara kegiatan menuturkan, oleh sebab kecurangan termasuk tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditoleransi, maka adanya komitmen bersama kepala daerah dan DPRD diyakini dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan kecurangan.
"Selain itu gerakan Zero Tolerance to Fraud' digencarkan agar tumbuh budaya anti korupsi. Serta mencegah semakin besar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Jati)