HELOINDONESIA.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka. Namun, angka fantastis tersebut memicu kontroversi di kalangan ahli hukum dan masyarakat, yang mempertanyakan keakuratan dan dasar perhitungannya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam tata niaga timah di Bangka pada 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
“Awalnya kami memperkirakan Rp271 triliun, tetapi hasil audit BPKP menunjukkan angkanya mencapai Rp300 triliun,” ungkap Burhanuddin.
Baca juga: Proliga 2025: Bandung bjb Bungkam Yogya Falcons 3-0, tapi Pelatih Belum Puas
Namun, sejumlah ahli mempertanyakan validitas angka tersebut. Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, menilai perhitungan itu perlu dikaji ulang. “Selain dugaan korupsi, Kejagung juga memasukkan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan penyitaan aset tanpa pembuktian yang jelas. Ini berisiko jika pembuktiannya tidak kuat,” ujar Romli.
Romli juga mengingatkan agar Kejagung berhati-hati dalam menetapkan nilai kerugian negara untuk menghindari disparitas hukuman.
“Jika ada disparitas, seperti satu pihak didenda triliunan sementara pihak lain hanya ratusan juta, itu akan menimbulkan masalah keadilan,” katanya.
Baca juga: Alokasi Anggaran Besar, Banjir dan Rob Kota Semarang Makin Berkurang
Pendapat serupa disampaikan Prof. Sudarsono Soedomo, ahli manajemen hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menilai angka Rp300 triliun lebih menggambarkan potensi kerugian daripada kerugian nyata (actual loss). “Kejaksaan Agung sepertinya terjebak pada perhitungan ahli yang belum tentu akurat,” jelas Sudarsono.
Mahkamah Agung (MA) pun menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam menetapkan kerugian negara. Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa kerugian negara harus mengacu pada actual loss, bukan sekadar potensi. “Putusan Mahkamah Konstitusi dan BPK telah menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata,” tegasnya, dikutip, Senin (6/1/25).
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun. Vonis ini menuai kritik publik yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang diklaim.
Baca juga: Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
Polemik seputar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam agar proses hukum berjalan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.