HELOINDONESIA.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Seroja Indonesia (SEROJA) Banten melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait dugaan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (24/7/2026) dengan mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Ketua DPD LSM Seroja Indonesia Banten, Dony Remalon, mengatakan laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban belanja BBM dengan data transaksi yang diperoleh auditor.
"Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp557.982.270. Selain itu terdapat dokumen pendukung yang tidak lengkap, seperti struk pembelian yang tidak ditemukan dan kupon BBM yang tidak dilampirkan. BPK juga mencatat penggunaan barcode kendaraan yang sudah rusak dan tidak lagi beroperasi dengan nilai sekitar Rp335 juta. Kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas," ujar Dony kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Kantor Kejari Kota Tangerang.
Baca juga: Sarapan Manis Ala Brasil, Memulai Hari yang Istimewa dengan Energi dari Brigadeiro
Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja BBM dan pelumas DLH Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,07 miliar. Setelah dilakukan pencocokan dengan data transaksi di SPBU, nilai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,81 miliar. BPK mencatat terdapat selisih sebesar Rp557.982.270 yang kemudian telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 setelah proses pemeriksaan.
Dalam laporannya, BPK juga menyebut permasalahan tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan Kepala DLH serta kurang cermatnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat terkait dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja. Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Meski dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, Dony menilai proses penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca juga: Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung
"Persoalannya bukan hanya soal pengembalian uang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah temuan ini merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi. Penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
SEROJA Indonesia juga meminta Kejari Kota Tangerang segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan barcode kendaraan yang dalam temuan BPK disebut terkait kendaraan yang sudah tidak beroperasi.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong DPRD Kota Tangerang menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan atas temuan tersebut.
Baca juga: Kemenko Pangan dan Dirut PTPN I Tinjau Pengembangan Pusat Riset Perkebunan di Lampung
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan. Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan LSM Seroja Indonesia Banten.