LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - --- Pedagang minuman keras (miras) mengelabui kepolisian dengan membuka warung pakan ikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya di tengah permukiman warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur.
Namun, selihai-lihai mengkamuflase, Polsek Wayjepara akhirnya mendengus juga bau minuman haram dari warung tersebut. Mereka menggerebek rumah kosong yang salah satu kamarnya dijadikan gudang penyimpanan minuman keras di belakang warung, Rabu (8/1/2025), pukul 11.00 WIB.
Polisi mendapatkan puluhan dus atau ratusan botol minuman keras berbagai merk serta minuman suplemen dari rumah kosong berdinding batu bata yang disewa Mozes Eko Pratedjo sejak dua tahun lalu.
Di warungnya, ada dua mesin pendingin ukuran besar yang juga berfungsi untuk menyimpan minuman keras.
Kepada petugas, pria asal Mojokerto, Jawa Timur itu mengaku minuman kerasnya disuplai agen besar yang beroperasi di Jalintim desa setempat. Agen besar itu sendiri telah beroperasi sejak lima tahun silam.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mozes mengaku tak pernah mengantongi izin ,baik izin lingkungan apalagi izin yang diterbitkan pemerintah.
Atas pengakuan itu, petugas tak menyita ratusan botol minuman memabukkan itu dan memasang garis polisi atau police line di salah satu kamar yang dijadikan gudang, serta dua lemari pendingin yang berisi puluhan botol miras berbagai merek. (Khairuddin)