LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kuasa hukum pendiri Universitas Malahayati Lampung Rusli Bintang, Gunawan Hamid Rahmatullah (GHR) menegaskan soal kepemimpinan Universitas Malahayati dan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandarlampung.
"Kami mewakili pendiri kedua lembaga menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan pada Universitas Malahayati," ujar GHR kepada Helo Indonesia, Jumat (7/2/2025). Dia juga menguraikan delapan poin keputusan Rusli Bintang.
Disampaikan pula oleh advokat yang tergabung dalam Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners, sebagai pendiri, Rusli Bintang telah menyerahkan konsekuensi hukum terkait kedelapan poin keputusannya kepada law firmnya.
Pemberitahuan terbuka ini secara tertulis telah diterbitkan Yayasan Altek Bandarlampung pada Kamis (6/2/2025) atas nama Rusli Bintang sebagai pendiri sekaligus ketua Dewan Pembina Yayasan Altek Bandarlampung dan Universitas Malahayati.
Surat yang dilansir Rusli Bintang ditembuskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Dirjen Ke mendikti Saintek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Polsek Kemiling.
Dalam surat tersebut, ada delapan poin penegasan dari Rusli Bintang, yakni:
1. Tak ada dualisme dalam kepengurusan Yayasan Altek Bandarlampung maupun Universitas Malahayati.
2. Rusli Bintang menunjuk Ir. H. Musa Bintang, MM sebagai ketua umum Yayasan Altek Bandarlampung berdasarkan Akta Notaris Marsita Hartati, SH untuk melaksanakan kepengurusan Yayasan Altek Bandarlampung.
3. Rusli Bintang menunjuk Dr. Achmad Farich, d, MM sebagaimana SK No. 075/5K/ALTEK/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 sebagai rektor Universitas Malahayati Lampung untuk melaksanakan roda pendidikan.
4. Ruslan Junaedi, Elli Suara, Maidayani terhitung Akta No.243 tertanggal 17 Januari 2025 yang dibuat Notaris Irvan Mursito, SH, MKn terhadap nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengurus Yayasan Altek Bandarlampung.
5. Isteri saya, Rosnawati Syeh dan anak-anak saya bernama Ruslan Junaedi, Elli Suara, Maidayani, Muhammad Kadafi, M. Rizki, dan M. Ramadhana tidak dibenarkan ikut campur dalam struktur Yayasan Altek Bandarlampung maupun Universitas Malahayati Lampung.
6. Saya menghimbau kepada seluruh pengurus yayasan dan civitas akademika, stakeholder, dan pihak-pihak lain untuk tidak melaksanakan segala perintah apapun dari nama-nama yang telah disebutkan pada poin 5.
7. Apa bila ada pihak yang tak patuh, Rusli Bintang akan mengambil tindakan serta upaya hukum yang tegas.
8. Untuk kepastian dan perlindungan hukum serta terjaminnya pelaksanaan pemberitahuan ini, saya menunjuk Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners di Jl. Kayu Manis No.21, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung untuk bertindak segala langkah hukum yang diperlukan. (HBM)