LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan permohonan gugatan yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Elin Septiani dan Supriyanto tidak dapat diregistrasi.
Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil verifikasi dokumen perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, setelah dilakukan pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan.
"Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon," kata Fatihunnajah, melalui sambungan telepon, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, bakal pasangan calon Elin dan Supriyanto, tidak melampirkan tiga rangkap foto copy yang telah dileges.
"Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap foto copy alat bukti yang telah dileges," ujarnya.
Fatih mengungkapkan, pemohon juga tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 Ayat (1) huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.
"Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin dan Supriyanto," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan DPC Partai Demokrat Pesawaran lengkap, namun ditemukan beberapa ketidaksesuaian.
Hal tersebut diungkapkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran setelah menggelar rapat pleno terkait gugatan yang diajukan DPC Partai Demokrat Pesawaran
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap, namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian karena gugatan diasampaikan tanpa pasangan calon.
"Sesuai aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon," kata Fatihunnajah, kepada Helo Indonesia melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3/2025).
Fatih menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Pesawaran tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon.
"Sudah kami serahkan hasil verifikasinya ke pihak partai Demokrat dan mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan tersebut," jelasnya. (Rama)