KPU Ingatkan Paslon Bupati dan Wabup Pesawaran Taat Aturan Kampaye

Selasa, 6 Mei 2025 13:32
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran meminta pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran mengikuti aturan dan jadwal kampanye yang telah ditentukan menjelang tahapan kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah mengatakan, memasuki masa kampanye pada PSU ini, konsep yang digunakan masih sama dengan pelaksanaan kampanye pada kampanye Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

“Hanya saja pada tahapan kampanye saat ini, tidak ada rapat umum yang dilakukan oleh masing-masing paslon, berbeda dengan yang sebelumnya, dan kampanye ini hanya dilakukan selama 14 hari saja,” kata Dede, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, untuk mekanisme kegiatan kampanye, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Polres Pesawaran.

"Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Pesawaran juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk paslon dalam PSU sebesar Rp13 miliar lebih.

“Angka ini lebih rendah dibandingkan Pilkada sebelumnya yang mencapai Rp17 miliar, penetapan batas dana kampanye ini merupakan salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) paslon, Bawaslu, dan unsur Forkopimda,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, rapat koordinasi tersebut juga membahas teknis pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 7 hingga 20 Mei 2025.

“Metode kampanye yang diperbolehkan lebih terbatas. Tidak ada rapat umum. Kami juga membahas fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dari KPU, zonasi pemasangan APK, serta rincian barang dan kegiatan yang boleh dilakukan paslon selama kampanye,” timpalnya.

Ia juga berharap, seluruh paslon dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan pelaksanaan PSU yang tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Masa kampanye ini merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi, apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan lima tahun kedepan untuk Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Rama)

Berita Terkini