Menteri Nusron Wahid: Pasang Patok Agar Tanah Tidak Dicaplok

Senin, 25 Mei 2026 15:29
Foto ust

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan yang dianggap sepele, seperti tidak adanya tanda batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antar warga hingga berujung pada proses hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melalui siaran pers Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Senin (25/05/2026).

Sebagai langkah pencegahan konflik dan upaya menjaga keamanan hak atas tanah, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas tanah. Namun, langkah sederhana tersebut masih sering diabaikan oleh sebagian pemilik tanah.

Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar
Nusron.

Ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya turut disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak mengetahui dan menyepakati letak batas tanah sehingga potensi konflik dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antar warga.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.

Adapun kriteria patok batas tanah yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 centimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter berada di atas permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Keberadaan patok batas dinilai sederhana, namun memiliki peran penting dalam melindungi hak kepemilikan tanah sekaligus menjaga hubungan baik antar tetangga.
(Rohman).

Berita Terkini