Al Firman: Kembalikan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur Sebagai Kawasan Hutan Lindung 

Minggu, 18 Mei 2025 09:13
Caption. Register 38 Gunung Balak Lampung Timur porak poranda. Foto Khairuddin/ helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur Al Firman menegaskan, kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur hendaknya dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan hutan lindung. Pasalnya, akibat kerusakan kawasan hutan milik negara sejak puluhan tahun itu, ribuan hektar sawah terancam tak dapat ditanami akubat kekurangan air.

Hal itu ditegaskan politisi Partai Nasdem itu terkait porak poranda kawasan Register 38 Gunung Balak sejak piluhan tahun silam. Kawasan seluas 19 ribu hektar lebih yang berada di sejumlah Kecamatan seperti Melinting, Bandar Sribhawono dan Sekampungudik,Kini sangat memprihatinkan.

Selain kondisi hutan telah disulap jadi lahan pertanian dan perkebunan, di atas lahan milik negara itu juga berdiri ratusan rumah permanen bernilai ratusan juta. Parahnya lagi, di tiap sudut kawasan itu berdiri jaringan listrik tegangan tinggi.

"Kondisi hutan sangat parah. Tak ada lagi tanaman keras. Yang kita temukan hamparan peladangan dan ratusan rumah permanen," ujar Al Firman.

Pada 1985 silam, kawasan hutan lindung itu dikosongkan pemerintah untuk dikembalikan sebagai hutan register. Ribuan kepala keluarga yang berdomisili kala itu di Desa Srikaton, Sriwidodo, Srikaluko dan Srimulyo ditransmigrasikan ke kabupaten tetangga, Tulang Bawang.

Tapi, ketika reformasi 1998, ribuan warga kembali merangsek kawasan hutan dan membabat habis tanaman keras untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.

Akibatnya, kawasan hutan saat ini telah berubah fungsi. Dan, akibat perambahan besar-besaran itu, kawasan hutan yang jadi sumber utama serapan air waduk danau Way Jepara terancam kekeringan. Dan, lebih dari enam ribu hektar sawah irigasi teknis di Kecamatan Way Jepara, Labuhanratu dan Braja Selebah terancam tak dapat ditanami karena tak mendapat air.

"Register 38 Gunung Balak sumber utama air Danau Way Jepara. Karena gundul, air tak lagi masuk danau,"tegas Firman.

Oleh sebab itu, kawasan yang ditetapkan Pemerintah Belanda 1938 sebagai hutan lindung, hendaknya dihijaukan kembali dan dikembalikan ke fungsi semula.
"Soal warga yang sudah bermukim, kita harus mencari solusinya. Yang pasti, kawasan itu harus dikembalikan ke fungsi semula yakni Register 38 Gunung Balak,"pungkasnya.
(Khairuddin)

Berita Terkini