Integritas Unila Diuji Kasus Joki Karya Ilmiah Guru Besar, Rektor Lusi Buka Suara

Rabu, 28 Mei 2025 17:05
Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Universitas Lampung (Unila) diterpa kasus praktek joki karya ilmiah jadi guru besar atau profesor. Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani (Lusi) akhirnya buka suara tentang dugaan yang mempertaruhkan integritas universitas tertua di Lampung.

"Kami sudah meminta klarifikasi sejumlah guru besar soal kasus ini," kata Lusmeilia Afriani kepada Helo Indonesia ketika doorstop usai Diskusi Publik HUT ke-55 PWI di Hotel Grand Mercure, Kota Bandarlampung, Rabu (28/5/2025).

Dijelaskannya, untuk mendapatkan gelar sebagai guru besar (profesor), setiap akademisi harus melewati beberapa tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga puncaknya adalah guru besar (profesor).

"Salah satu syarat jadi guru besar harus membuat jurnal internasional," kata Lusmeilia Afriani. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat atau ringan, sanksinya hanya teguran untuk tidak mengulangi lagi, terangnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) Sains dan Teknologi telah menyelusuri skandal yang melibatkan akademisi inisial RP. 

"Untuk dugaan tersebut, Kementrian Dikti sudah mengetahui karena ada laporan masuk kesana, semua sudah diperiksa, tinggal menunggu hasilnya," ujar Lusmeilia Afriani. Informasi yang diperoleh Helo Indonesia, pemeriksaan sudah 10 hari.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 perihal undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik Senat Unila tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam surat pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam surat itu juga dituliskan judul dan tahun karya ilmiah yang diduga terjadi pelanggaran integritas akademik.

Dugaan pelanggaran berupa penambahkan penulis lain yaitu RP (menjabat yayasan milik Unila) yang tidak memiliki keterlibatan atau berkontribusi secara substansial dalam penelitian. 

Surat undangan pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Senat Unila periode 2023-2027 Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd. Senat Unila dan Kementerian Dikti akan kembali memeriksa sejumlah guru besar yang tidak punya jabatan di Unila. (Hajim)


 - 

Berita Terkini