LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Proyek revitalisasi SMKN 1 Way Bungur, Lampung Timur, senilai Rp 2,8 miliar kini menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat setelah investigasi media menemukan kejanggalan di lapangan.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi, pihak kepala sekolah justru bersikap tidak bersahabat. Dengan nada tinggi, sang kepala sekolah mengusir wartawan dan menuding pertanyaan yang diajukan seolah-olah pemeriksaan dari inspektorat.
Tidak berhenti sampai di situ, investigasi berlanjut bersama sejumlah lembaga kontrol sosial. Namun hingga kini, pihak konsultan proyek revitalisasi masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi kepada publik.
Kekecewaan itu akhirnya mendorong Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) dan DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur mengirimkan surat resmi bernomor 131/KDD/DPD-PBSR/LPG/X/2025 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Rabu (1/10/2025).
Dalam surat tersebut, PBSR menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran serta praktik KKN dalam proyek yang dibiayai dana negara tersebut. Beberapa poin dugaan yang diungkap antara lain:
1. Penggunaan pasir dan air yang tidak sesuai standar,
2. Kualitas beton bertulang dan adukan bata yang diragukan,
3. Pemakaian kayu serta baja ringan yang tidak memenuhi aturan,
4. Lemahnya fungsi pengawasan konsultan proyek.
PBSR bersama GML-IB juga meminta Disdikbud Lampung membuka secara transparan dokumen perencanaan, kontrak pengawasan, serta keterlibatan dinas dalam setiap tahapan proyek.
Jika dalam tujuh hari kerja permintaan itu tidak ditanggapi, mereka menegaskan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Disdikbud Lampung, sekaligus mendorong aparat penegak hukum membentuk tim pemeriksa khusus.
Ketua DPD PBSR Provinsi Lampung, Zaenudin, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah ini. Uang negara harus digunakan secara transparan dan sesuai aturan.
Bila Dinas Pendidikan tidak segera memberikan klarifikasi, kami bersama lembaga lain siap turun aksi dan mendesak aparat hukum mengambil langkah tegas,” ujarnya. (Yulius Sanda)