LAMPUNG, HELO INDONESIA.COM -- H. Nuryadin, SH tak jadi "menyeret" Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, SIK, MSi cq Kasat Reskrim Kompol Faria Arista masuk gelanggang pertempuran hukum dirinya dengan H. Darussalam, SH, MH via prapradilan (prapid).
Dari penelusuran Helo Indonesia, melalui Sistem Informasi PN Tanjungkarang, hakim membacakan pencabutan perkara yang dilaporkan Raja Besi tua, sebutan tokoh masyarakat H. Nuryadin, SH pada Jumat (24/10/2025).
Ujang Tomi, SH, MH, penasehat hukum tokoh Batanghari Sembilan, H. Darussalam, SH, MH, membenarkan informasi pencabutan prapid tersebut. "Iya, Kamis (23/10/2025), dicabut berkasnya," katanya.
Penasehat Hukum H. Nuryadin, SH, MH, yakni Mik Hersen, SH dkk tak merespon konfirmasi Helo Indonesia via whatsapp pada Senin (27/10/2025) hingga kabar ini disiarkan. Pihak Polresta Bandarlampung via kanitnya juga tak menanggapi konfirmasi.
Belum jelas alasan pencabutan. Yang pasti, dengan pencabutan prapid, laporan H. Darussalam, SH, MH atas dugaan memberikan keterangan palsu dengan tersangka H. Nuryadin, SH akan dilanjutkan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Sang Besi Tua yang melaporkan H. Darussalam, SH, MH kasus tipu gelap. Setelah kasus tipu gelap inkrah tak terbukti, perkara kedua sahabat berbalik jadi H. Darussalam, SH, MH melaporkan H. Nuryadin, SH atas dugaan keterangan palsu.
"Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandarlampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum sehingga dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami," ujar Ujang Tomi.
Reskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan pertama atas dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP) pada Selasa (24/6/2025), pukul 14.00 WIB.
Seharusnya, katanya, tersangka ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan kliennya No.1289/2023 tanggal 7 September 2023.(HBM)