LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Para nelayan akhirnya menjerit atas "pagar laut" sepanjang 3 km dan lebar 500 meter perairan yang dipasang Marriott Resort & Spa Lampung. Rakyat kecil tersebut telah lama merasakan dampaknya.
Heloindonesia.com telah lama mengungkapkan masalah ini. Alih-alih ditertibkan, kawasan perairan yang dikuasai Marriott Resort & Spa Lampung diduga makin luas dari 3 ha jadi seluas 51 ha .
Baca juga: Marriott Resort Diduga Makin Luas Kuasai Laut dari 3 Ha Jadi 51 Ha
Akibat keberadaan "pagar laut" berupa pelampung yang diikatkan dan bagian pantai diberi pembatas pagar besi dan batu, nelayan atau warga yang melintas harus berlayar jauh lebih menjorok ke laut.
Dampak lain terhadap nelayan, menurut pengakuan para nelayan Gabungan Kelompok Perikanan (Gapoktan) Mitra 10, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran penghasilan mereka jauh berkurang dari Rp60 kg jadi Rp1 kg per hari.
Baca juga: Tak hanya Laut, Kiri-Kanan Pantai Marriott Resort Juga Dipagar Tinggi
Bagi para nelayan yang dipimpin Mawardi itu, pihak manajemen tak ada yang berkoordinasi dengan nelayan. Mereka telah pula melaporkannya ke Ombusman, namun belum ada tindak lanjutnya.
Diduga, jaring laut kali ini belum memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). DKP Provinsi Lampung rencana akan mengecek jaring yang makin luas menguasai perairan.
Baca juga: Forum Renegates: Bongkar, Pagar Laut Marriott Resort and Spa Lampung
Tak hanya laut, kiri kanan pantai Marriott Resort and Spa Lampung juga dipagar sangat tinggi oleh pemiliknya adalahdi Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Di pantai bagian kanan Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Suto Beach (Mutun Beluk Kanan), pagarnya tinggi. Setelah ditumpuk batu hingga menjorok sekitar 50-an meter hingga pantai, bagian atasnya diberi jaring tinggi.
Baca juga: Marriott Resort Lampung Pagar Laut 3 hektare di Perairan Mutun
Di bagian kiri Marriott Resort and Spa Lampung, pagarnya juga tinggi di pantai hingga menjorok beberapa meter ke laut sehingga warga tak mungkin melompati pembatas kawasan resport mewah tersebut.
Sebelumnya, ketika didatangin petugas dan pihak terkait, kata Kabid Pengawasan dan Kelautan DKP Provinsi Lampung Budi Setiawan, pengelola resort milik PT Tarika Nirmana Harun itu bukan pemagaran, tapi jaring pembatas untuk menahan sampah dari perairan.
Tim yang turun Jumat (17/1/2025), Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsek PWP3K), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) KKP Pesawaran, Loka Pengelolaan Sumber Dahal Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung.
Menurut Ir. Samsul Arifin, SH, MH, praktisi hukum dari Komunitas Renegates, ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, yakni UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Kata dia, pemagaran yang menghalangi akses nelayan tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan tersebut.
Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyebutkan pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.
Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan, pungkasnya. (HBM)
-