Helo Indonesia

Marriott Resort Diduga Makin Luas Kuasai Laut dari 3 Ha Jadi 51 Ha

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 27 Februari 2025 15:05
    Bagikan  
Marriott Resort Diduga Makin Luas Kuasai Laut dari 3 Ha Jadi 51 Ha

Jaring pagar laut versi Mariot Resort (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Marriott Resort & Spa Lampung diduga makin luas menguasai perairan dari 3 hektare jadi seluas 51 hektare dengan pembatas berupa jaring apung yang di sela-selanya dipasang Bendera Merah Putih di Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Para nelayan harus berlayar lebih jauh jika melintas peraian di depan Marriott Resort & Spa Lampung. Mereka tidak bisa lagi dengan bebas menyisir pantai atau keluar masuk karena ada jaring apung yang sudah dipasang pihak Marriott Resort & Spa Lampung.

Diduga, jaring laut kali ini belum memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). DKP Provinsi Lampung rencana akan mengecek jaring yang makin luas menguasai perairan.

Tak hanya laut, kiri kanan pantai Marriott Resort and Spa Lampung juga dipagar sangat tinggi oleh pemiliknya adalahdi Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Di pantai bagian kanan Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Suto Beach (Mutun Beluk Kanan), pagarnya tinggi. Setelah ditumpuk batu hingga menjorok sekitar 50-an meter hingga pantai, bagian atasnya diberi jaring tinggi.

Di bagian kiri Marriott Resort and Spa Lampung, pagarnya juga tinggi di pantai hingga menjorok beberapa meter ke laut sehingga warga tak mungkin melompati pembatas kawasan resport mewah tersebut.

Sebelumnya, ketika didatangin petugas dan pihak terkait, kata Kabid Pengawasan dan Kelautan DKP Provinsi Lampung Budi Setiawan, pengelola resort milik PT Tarika Nirmana Harun itu bukan pemagaran, tapi jaring pembatas untuk menahan sampah dari perairan.

Tim yang turun Jumat (17/1/2025), Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsek PWP3K), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) KKP Pesawaran, Loka Pengelolaan Sumber Dahal Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung.

Menurut Ir. Samsul Arifin, SH, MH, praktisi hukum dari Komunitas Renegates, ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, yakni UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Kata dia, pemagaran yang menghalangi akses nelayan tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan tersebut.

Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyebutkan pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.

Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan, pungkasnya. (HBM)