Bupati Elfianah Beri Kado Akhir Tahun Berupa Alat Pertanian kepada Brigade Pangan

Senin, 29 Desember 2025 21:03
Bupati berpesan bantuan yang diberikan ini tidak boleh dikuasai secara perorangan dan tidak boleh digadaikan, serta tidak boleh dipindahtangankan HELO LAMPUNG

MESUJI, HELOINDONESIA.COM -- Akhir tahun 2025, Bupati Mesuji Elfianah memberikan "kado" kepada Brigade Pangan berupa 50 mesin chooper/pencacah kotoran hewan dan 32 Alsinta Traktor, Senin (29/12/2025). 

Tak hanya itu, Bupati Elfianah juga menyerahkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan sawit kepada 500 petani dan menyerahkan bantuan alat budidaya dan perikanan bagi pelaku usaha perikanan sebayak 13 kelompok.

Bupati Mesuji Elfianah mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Mesuji telah memberikan bantuan kepada Kelompok. "Bantuan ini merupakan milik bersama, bukan milik pribadi, tak boleh dikuasai perorangan, digadaikan, dll," katanya. 

Dia berpesan bantuan yang diberikan ini tidak boleh dikuasai secara perorangan dan tidak boleh digadaikan, serta tidak boleh
dipindahtangankan. Apabila hal tersebut terjadi, maka bantuan akan ditarik kembali.

"Saya minta Kepala Dinas Pertanian untuk segera tarik jika ada bantuan
yang disalahgunakan dan saya juga mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun," kata Kepala Daerah. 

Seluruh penggunaan dan pengelolaan bantuan agar dimusyawarahkan dan diputuskan bersama sesuai ketentuan dan demi kepentingan bersama.

Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Mesuji, serta mendukung pelaksanaan program nasional ketahanan pangan.

Pemerintah Kabupaten Mesuji juga melaksanakan pemberian bantuan pembinaan kepada warga yang perkaranya telah diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

RELAWAN

Pada kesempatan yang berbahagia ini juga, kita melaksanakan Pengukuhan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mesuji. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dan strategis dalam mempersiapkan diri menghadapi bencana kebakaran yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Kami berpesan kepada seluruh relawan agar senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi relawan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran serta mengamalkan Panca Dharma REDKAR yang telah diikrarkan," ujarnya. 

Para relawan pemadam kebakaran
terus meningkatkan keterampilan penanggulangan kebakaran, evakuasi, dan pertolongan pertama, serta
memperkuat kerja sama, inisiatif, dan kepedulian tanpa semata-mata menunggu perintah pimpinan, sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat."Pungkas Elfianah (Aan.S)

 - 

Berita Terkini