Pernyataan Sikap dan Seruan Akhir Tahun 2025 Pengurus PWI dan DKP PWI Jateng, Dorong Negara Lindungi Industri Pers

Senin, 29 Desember 2025 21:26
Pengurus harian PWI Jateng dan DK PWI Jateng berpose bersama

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pertumbuhan media massa terutama online yang semakin masif, ternyata belum sepadan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Media sebagai penyampai informasi publik dan menjembatani berbagai pihak, masih terus dihadapkan pada persoalan besar, begitu juga dengan para pekerjanya.

Karena itu, perlu didorong optimalisasi penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights yang sudah ditetapkan pada 20 Februari 2024, agar terjadi keseimbangan ekosistem media digital dan memberikan keuntungan bagi media massa di Indonesia.

Baca juga: Perpusda Kendal Sajikan Beragam Kegiatan Menarik dan Edukatif Selama Libur Akhir Tahun

Perlu segera dirumuskan aturan turunan, antara lain menyangkut mekanisme perhitungan kompensasi, model kerja sama, dan kriteria yang diterapkan.

Negara diharapkan hadir untuk melindungi keberlanjutan industri pers agar berfungsi dengan baik. Memperjuangkan daya hidup pers sama halnya memperjuangkan kepentingan publik.

Demikian butir pertama pernyataan dari lima pernyataan sikap akhir tahun 2025 dan menyambut tahun 2026 yang ditandatangani Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto pada Senin 29 Desember 2025.

Menurut Iwan, sapaan akrab Setiawan, berdasarkan catatannya, tahun 2025 menguak problematika yang cukup dinamis di berbagai bidang dalam perjalanan bangsa. Sejumlah kebijakan pemerintah dikhawatirkan berpengaruh besar pada ekosistem media di Indonesia.

Sejumlah tantangan, kata dia, masih dihadapi para wartawan, mulai dari penggunaan teknologi informasi, peningkatan kualitas dan kompetensi, hingga penggalian kreativitas untuk tetap bisa bertahan sebagai wartawan profesional.

''Ancaman terhadap kebebasan pers juga menjadi persoalan. Masih sering ditemukan upaya penghalangan oleh seseorang atau kelompok tertentu pada pekerja media ketika melakukan tugas peliputan,'' kata Iwan, didampingi Sekretaris PWI Achmad Ris Ediyanto.

Dia mengatakan, pada sisi lain, jumlah wartawan yang semakin banyak dan belum semuanya mendapatkan pengetahuan jurnalistik secara optimal menjadi persoalan tersendiri dalam menjaga marwah profesi.

Butir kedua pernyataan sikap pengurus PWI Jateng, yaitu meminta negara betul-betul hadir dalam menyelamatkan media massa dan para pekerjanya agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa benar-benar berjalan optimal.

Baca juga: Pemprov Jateng Kembali Pulangkan 18 Warga dari Aceh, Mereka Penderes Getah Pinus

Butir ketiga pernyataan sikap itu, adalah dengan Terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025, justru semakin menuntut profesionalitas wartawan saat bekerja. Sebab AI bukan pengganti wartawan, melainkan sekadar alat bantu. Karena itu upaya meningkatkan kepercayaan publik tetap menjadi bagian utama.

Butir keempat, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh siapa pun. Karena itu, semua pihak harus menghormati segala ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Begitu juga dengan wartawan, diminta tetap bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan sejumlah peraturan Dewan Pers agar selalu terlindungi saat bekerja.

Poin kelima pernyataan, tandas dia, Orientasi Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi bagian sangat penting dalam profesi kewartawanan. Pemahaman penuh pada profesi, baik dari kemampuan teknis maupun etis menjadi mahkota yang harus terus dijaga.

Seruan DK PWI Jateng

Pada saat bersamaan Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah juga menyerukan kepada setiap wartawan agar senantiasa berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap berkarya.

Selain itu, seruan kedua yang diteken Ketua DK PWI Amir Machmud NS dan Sekretaris Achmad Zaenal Muttaqin juga menyebut ekosistem media yang berubah seiring dengan perkembangan cepat teknologi informasi tidak bisa dan tidak boleh menjadi pembenar atas perselingkuhan profesi, yang bisa berujung pada pelanggaran etika jurnalistik.

Baca juga: Wajah Mulus Tanpa Kerutan dan Lenyapkan Garis Halus, Ini Usia Ideal untuk Treatment Botox

Menurut Amir, penghayatan etika jurnalistik masih menjadi tantangan pengawasan yang tidak boleh berhenti. Pelanggaran etika jurnalistik dengan berbagai bentuk dan modifikasinya akan terus muncul seiring dengan pergerakan pekerjaan jurnalistik.

Perkembangan teknologi informasi, kata dia, sampai ke tahap AI, menuntut pekerja pers untuk semakin bijak dalam memprodukasi informasi. AI tetap diperlakukan hanya sebagai peranti, sedangkan seni jurnalistik menjadi konsekuensi dari perwujudan kompetensi.

Dia juga menjelaskan, kompetensi jurnalistik dan kompetensi bermedia, termasuk adaptasi terhadap perkembangan TI, merupakan syarat profesionalitas yang tidak bisa meninggalkan penghayatan etika.

Amir tak menampik, banyak praktik jurnalistik yang cenderung masih menunjukkan iktikad-iktikad buruk yang bertujuan untuk kepentingan memperoleh konsesi tertentu dan pada akhirnya menciptakan komplikasi sosial dari hukum. Ditengarai, iktikad buruk itu dilatari oleh tujuan kepentingan ekonomi, politik, dan realitas inkompeten.

''Maka dari itu, sosialisasi dan pendidikan etika jurnalistik harus menjadi dasar pembentukan watak profesional yang berbasis etika. Organisasi-organisasi profesi kewartawanan dan media harus proaktif berperan mengatasi hal ini,'' tandasnya. (Aji)

Berita Terkini