✕

Bawaslu Kota Semarang Serahkan Laporan LIP 2025, Bukti Komitmen Keterbukaan Informasi

Kamis, 2 April 2026 14:50
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyerahkan LIP kepada Ketua KIP Jateng Indra Ashoka Mahendrayana

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Kota Semarang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Selasa 31 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Indra Ashoka Mahendrayana, beserta jajaran komisioner KIP Jawa Tengah, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan.

Baca juga: Karateka USM Bertekad Raih Prestasi Terbaik pada Kejurprov di Magelang

Sosiawan menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini merupakan wujud dari komitmen Bawaslu untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dan patuh pada regulasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud tanggung jawab dan komitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik, dan hari ini kami beserta Bawaslu Kab/Kota menyerahkan laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 yang merupakan bagian penting dari wujud kerja-kerja kami selama ini sebagai badan publik,” ujarnya

Apresiasi

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KIP Jawa Tengah Indra Ashoka menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Jawa Tengah dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota atas konsistensi dalam penyerahan laporan setiap tahunnya.

“KIP Jateng berterimakasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan juga Bawaslu Kab/Kota atas penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini dan kami menerima dengan baik serta menjadi catatan positif untuk keterbukaan informasi yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

Baca juga: ASN Jateng Siap-Siap WFH Tiap Jumat, Sekda: Wajib Tagging dari Rumah

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan bahwa sebelum menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KIP Jateng, Bawaslu Kota Semarang bersama 3 (tiga) Bawaslu Kab/Kota yang lain melakukan penyerahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan juga komitmen kami dalam layanan informasi publik. Harapannya Bawaslu bisa terus memberikan pelayanan informasi yang transparan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.” ucap Silva

Dengan langkah ini, diharapkan Bawaslu Kota Semarang dapat terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik serta dapat mempertahankan penghargaan badan publik dengan predikat “Informatif”. (Aji)

Berita Terkini