LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Asisten II Pemkot Bandarlampung, Eka Afriana, memilih balik badan dan tak jadi menghadiri hearing Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung itu sempat berjalan menuju ruang rapat Komisi IV di lantai dua gedung DPRD. Namun, sesaat setelah melihat banyak wartawan yang bersiap meliput, Eka langsung menghentikan langkahnya dan berbalik arah.
“Kok pakai difoto-foto. Udahlah, baliklah. Ada Jim juga, ya,” ujarnya sambil balik badan meninggalkan awak media yang terlihat bingung. Pertanyaan wartawan diabaikannya: Kenapa Bun?
Ia akhirnya tak jadi mengikuti hearing bersama Disdik Kota Bandarlampung. Di dalam ruang rapat, Plt Kepala Disdik Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan dan Sekretaris Disdik Nana beserta jajaran sudah hadir.
Baca juga: M Nur Ramdhan Gantikan Eka Afriana Pimpin Disdik Bandarlampung
Hearing tersebut dijadwalkan membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri Kota Bandarlampung Tahun Ajaran 2026/2027. Undangan rapat diketahui ditandatangani Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Bernas Yuniarta.
Eka Afriana sendiri telah menyerahkan jabatan Kepala Disdik Kota Bandarlampung kepada Ramdhan sebagai pelaksana tugas (plt) pada 1 April 2026. Setelah itu, ia kembali fokus menjalankan tugas sebagai Asisten II Pemkot Bandarlampung, jabatan yang diembannya sejak Juli 2025.
Sebelum penunjukan Ramdhan, Eka sempat merangkap jabatan sebagai plt Kepala Disdik. Ia diketahui menjabat Kepala Disdik Kota Bandarlampung sejak Februari 2022, setelah sebelumnya menduduki posisi Sekretaris Disdik Kota Bandarlampung.
Baca juga: Walau Sudah Sertijab, Eka Apriana Bakal Tetap Ngantor di Disdik Balam
Secara struktur pemerintahan, jabatan Asisten II tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Dinas Pendidikan. Asisten II membidangi perekonomian dan pembangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung.
Dalam tugasnya, Asisten II membantu sekretaris daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, hingga evaluasi pelaksanaan program di bidang perekonomian, pembangunan, dan administrasi kesejahteraan rakyat.
Ruang lingkup kerjanya meliputi koordinasi sektor perdagangan, perindustrian, ketahanan pangan, UMKM, pembangunan infrastruktur, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembinaan bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan kepemudaan.
Selain itu, Asisten II juga bertugas melakukan evaluasi terhadap program kerja perangkat daerah agar target pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran. (Hajim)