LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Komisi V DPRD Provinsi Lampung hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung guna membahas pesangon eks karyawan yang tak kunjung dibayar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya.
Dipimpin Syukron Muchtar dari Fraksi PKS, Ketua LBH Kota Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyampaikan harapan tujuh eks karyawan BUMD tersebut pada rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/6/2026).
Prabowo Pamungkas dan Syukron Muchtar usai RDP (Foto Hajim/Helo)
Menurut Prabowo Pamungkas, hingga kini, eks karyawan belum menerima haknya uang PHK dengan nilai total Rp326.879.940 yang telah putus lewat PN Tanjungkarang dan inkrah kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun lalu.
"Para mantan pekerja hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap DPRD Provinsi Lampung dapat mendorong penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan," ujar Bowo.
Menanggapi hal itu, Syukron Muchtar akan menindaklanjuti laporan LBH Bandarlampung. Komisi V berkomitmen mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, katanya. Dia ikut merasakan apa yang dirasakan para eks karyawan.
"Kami menerima aspirasi ini dan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan pemerintah daerah, agar para eks pekerja dapat segera mendapatkan kepastian," kata Syukron Muchtar.
Para eks pekerja berharap hearing tersebut menjadi langkah awal dalam memperjuangkan hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi. Mereka juga meminta adanya kepastian penyelesaian agar persoalan tak berlarut-larut merugikan para pekerja dan keluarganya.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan harapan adanya tindak lanjut konkret dari DPRD Provinsi Lampung untuk mempercepat penyelesaian sengketa hak pesangon para mantan pekerja PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya.
Ada tujuh eks pegawai yang belum menerima haknya berupa tunggakan gaji yang tidak dibayar selama lebih dari 3 tahun serta kompensasi PHK senilai total Rp326.879.940.
Kewajiban pembayaran telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrach) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk (18 Desember 2024) yang diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 497 K/Pdt.Sus-PHI/2025 (30 April 2025).
Kondisi Terkini BUMD
Selain masalah internal ketenagakerjaan, PT Lampung Energi Berjaya juga sempat tersandung masalah hukum lain terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% sektor migas yang turut memicu krisis finansial internal perusahaan. (Hajim)