LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan yang lebih berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Komitmen tersebut ditandai dengan diterimanya hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).
Kajian yang disusun selama hampir tiga tahun itu diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak-hak dasar warga negara.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyelesaikan kajian tersebut setelah melalui proses penelitian dan pendalaman selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memberikan perspektif baru bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural yang penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, mulai dari penguatan koordinasi antar kementerian, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih responsif terhadap perlindungan HAM.
"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa peta jalan tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sektoral karena bersinggungan dengan bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta sektor strategis lainnya.
"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ujar Putu.
Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata yang mendampingi Wamen ATR/Waka BPN.
Dengan diterimanya hasil kajian tersebut, pemerintah berharap penanganan konflik agraria ke depan tidak hanya berfokus pada aspek legalitas pertanahan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, memperkuat kepastian hukum, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Rohman).