LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
Deden dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu 15 Juli 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang persidangan.
Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengapresiasi hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Akbar Hakiki usai persidangan.
Menurut Akbar, Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier JPU.
Dalam perkara tersebut, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.
“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.
Akbar menegaskan, pihaknya tidak sedang mencari siapa yang menang maupun kalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan bebas terhadap Deden menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan.
"Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” katanya.Acara Liburan & Musiman
Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.
“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegas Akbar.
Saat ditanya mengenai bagaimana Deden bisa terseret hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Akbar enggan berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau hal lainnya.
“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” ujarnya.
Menurut Akbar, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara teknis serta memiliki tanggung jawab formal dan material seharusnya menjadi bagian dari pembuktian perkara.
“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya.