Pemkot Tangerang Anggarkan Hampir Rp1 Miliar untuk Program Umroh Warga, Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 13:53
Pemkot Tangerang Anggarkan Hampir Rp1 Miliar untuk Program Umroh Warga, Aktivis Pertanyakan Dasar Hukum Ist

HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan anggaran hampir Rp1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberangkatkan 25 warga menjalankan ibadah umroh secara bertahap pada 2025 dan 2026. Program tersebut menuai sorotan terkait dasar hukum penggunaan anggaran daerah untuk membiayai perjalanan ibadah.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), program dilaksanakan melalui Sekretariat Daerah Kota Tangerang dalam dua tahap. Tahap pertama menggunakan Kode RUP 61200395 dengan pagu anggaran Rp349 juta untuk memberangkatkan 10 peserta. Paket tersebut mencakup hotel setara bintang tiga beserta akomodasi, transportasi, perlengkapan umrah, dan bimbingan ibadah.

Tahap kedua menggunakan Kode RUP 63184366 pada Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp523,5 juta untuk pemberangkatan peserta berikutnya. Paket yang bersumber dari APBD 2026 itu menggunakan metode e-purchasing, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Mei 2026 dan pelaksanaan kontrak pada Juni 2026. Berdasarkan dokumen pengadaan, penyedia jasa yang ditetapkan adalah PT Big Tour and Travel yang berkedudukan di Kota Tangerang.

Baca juga: Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Malkan, membenarkan adanya program pemberangkatan umroh tersebut. Menurut dia, program itu merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat.

"Program perjalanan umroh dari Pemkot Tangerang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Peserta yang diberangkatkan di antaranya guru ngaji, marbot, amil jenazah, kader posyandu, serta ketua RT dan RW yang memperoleh hadiah melalui mekanisme door prize," kata Malkan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Malkan menjelaskan, sebanyak 25 orang diberangkatkan secara bertahap. Sebanyak 10 orang telah berangkat pada 2025, sedangkan pada 2026 dijadwalkan 15 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah diberangkatkan dan lima peserta lainnya direncanakan berangkat pada Oktober 2026.

Baca juga: Bakal Bertambah Tersangka Utak Atik WTP BPK, KPK Geledah Rumah Bobby

Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Kota Tangerang, Ibnu Jandi. Ia menilai penggunaan APBD untuk membiayai perjalanan ibadah warga harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas serta mekanisme yang akuntabel.

"APBD adalah uang rakyat. Jika digunakan untuk membiayai umroh atau haji warga, harus memiliki dasar hukum yang kuat, kriteria penerima yang jelas, serta proses yang transparan dan dapat diawasi publik. Tanpa itu, praktik ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ibnu, Senin (13/7/2026).

Ia juga mempertanyakan mekanisme pemberian hadiah umroh melalui undian atau door prize karena dinilai berpotensi tidak tepat sasaran.

Baca juga: Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

"Apresiasi kepada warga yang berdedikasi tentu baik, tetapi penyalurannya harus mengacu pada kriteria yang diatur secara resmi. Jangan sampai mekanisme seperti ini justru menimbulkan kesan pemborosan anggaran daerah," katanya.

Menurut Ibnu, kebijakan tersebut juga perlu dikaji agar selaras dengan upaya efisiensi belanja daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Dalam kondisi ekonomi saat ini, pemerintah daerah harus lebih bijaksana mengelola APBD. Anggaran semestinya diprioritaskan untuk program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas, bukan hanya oleh kelompok tertentu," pungkasnya.



Berita Terkini