Soal Keselamatan Pekerja Proyek, Tanggung Jawab Provinsi

Rabu, 16 Agustus 2023 18:08
Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Bandarlampung M. Yudhi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  -- Abainya kontraktor pembangunan Gedung Kembar Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung terhadap keselamatan pekerjanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung M. Yudhi mengatakan hal itu bukan ranahnya.

"K3 itu bukan ke kita, tapi sudah ranahnya Disnaker Provinsi Lampung, termasuk soal pengawasan terhadap pekerja dan pihak ketiga yang melakukan pekerjaan," ujar M. Yudhi kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (16/8/2023).

"Walaupun bangunan yang akan datang gunakan Pemkot Bandarlampung, tetap saja mereka yang punya wewenang dalam pengawasan, seharusnya pihak ketiga yang mengerjakan proyek Gedung kembar Satu Atap ini mematuhi aturan standar keselamatan kerja," tutupnya.

Setelah diberitakam Helo Indonesia Lampung, Selasa (15/10/2023), para pekerja terlihat menggunakan perlengkapan K3, Rabu (16/8/2023). Namun masih tak lengkap, para pekerja masih memakai sandal.

Baca juga: Salah Ngomong, Ketua PDIP Lambar Parosil Datang dan Minta Maaf ke PKS

Selain itu, Helo Indonesia Lampung, hingga Rabu (16/8/2023), tak menemukan adanya papan proyek yang wajib dipasang sesuai Permen PU No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Sejak grounbreaking oleh Menpan RB Cahyo Kumolo, Jumat pagi ( 27/5/2022), perusahaan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai UU Cipta Kerja 2020 dan Menteri PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Gedung tersebut dibangun untuk keperluan masyarakat mengurus berbagai dokumen dengan anggaran Rp80 miliar dalam tiga termin. Anggaran tahap pertama dari SMI. Target selesai akhir 2024. (Hajim)

Berita Terkini