LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa memantik terbakarnya 5 ha perkebunan jati di perbukitan Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Jumat (25/8/2023), pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, hasil penyelidikan awal, seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa membakar rumput dan daun kering yang akhirnya merambat ke perkebunan jati didukung musim kering El Nino.
"Kami mendapatkan kabar peristiwa ini pada pukul 18.00 WIB ketika api makin besar," kata Iptu Hasbulloh. Kepolisian langsung koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.
Karena lokasi kebakaran di perbukitan, pemadaman kebakaran dilakukan secara manual melibatkan unsur kepolisian, BPBD, dan masyarakat sekitar perkebukitan. Butuh waktu empat jam menghentikan kebakaran.
Baca juga: Wapres Minta Uji Emisi Terus Digencarkan dan Industri Penyumbang Polusi Segera Ditindaklanjuti
“Setelah berjibaku hampir empat jam, api berhasil dipadamkan,” mMantan Kapolsek Pesisir Tengah itu, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat musim kemarau ini. Perlu partisipasi masyarakat mencegah secara dini kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah ini meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan.
Baca juga: Bayi Ditinggalkan Berikut Perlengkapan dan Surat di Depan DDI Lampung
Dia juga menitip pesan kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.
Ditegaskannya, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Miki)