Klaim Nihil Kerugian Negara dalam Kasus Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Bidik Vonis Bebas

Jumat, 1 Mei 2026 07:39
Supriyatno bersama hukumnya saat menjalani sidang perkara Sritex dengan agenda duplik

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menyampaikan permohonan pamungkas kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang didasarkan pada objektivitas fakta dan keterangan saksi ahli.

Penegasan ini disampaikan Supriyatno usai sidang agenda duplik (jawaban atas replik jaksa) terkait perkara fasilitas Supply Chain Financing (SCF) untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 30 April 2026.

Baca juga: Bidik Akreditasi Maksimal, Prodi Akuntansi FE USM Diuji Tim Asesor LAMEMBA

Sepanjang persidangan, bankir peraih predikat Top Regional Banker dan CEO of The Year 2019 serta Bankers of The Year 2020 tersebut tampak tenang dan kooperatif. Sebelum mengakhiri sesi, Supriyatno bahkan melayangkan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas proses hukum panjang yang ia sebut sebagai pengalaman berharga.

"Harapan besar saya, Majelis Hakim bersikap seadil-adilnya sesuai fakta persidangan dan kesaksian ahli. Saya menegaskan tidak ada mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi. Kebijakan yang diambil justru memberikan keuntungan nyata bagi bank yang dinikmati pemegang saham hingga karyawan," ungkap Supriyatno, yang pernah membawa Bank Jateng meraih penghargaan “The Best Financial Performance Bank Kategori BPD'' dan ''The Best Bank in Digital'' 2021 karena pencapaian asetnya.

Merujuk pada pleidoi yang disampaikan 28 April lalu, Supriyatno menaruh harapan bahwa argumen mengenai kepatuhan terhadap SOP, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta nihilnya kerugian negara akan menjadi pertimbangan utama hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan.

"Masyarakat saat ini juga sudah cerdas, waras, dan kritis dalam mencermati dinamika hukum perbankan," tambahnya singkat.

Mengulang Narasi

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Supriyatno, Yudi Riyanto, melontarkan kritik tajam terhadap dalil JPU. Menurutnya, replik yang diajukan jaksa sama sekali tidak menyentuh substansi baru dan hanya mengulang narasi yang telah dipatahkan pada nota pembelaan sebelumnya.

"Dalil Penuntut Umum pada Repliknya justru semakin mempertegas fakta bahwa tuduhan-tuduhan Penuntut Umum yang selama ini disuarakan ternyata ditujukan ke terdakwa lain bukan kepada Terdakwa Supriyatno. Tentunya ini merupakan suatu pengakuan dari Penuntut Umum bahwa tidak adanya Mens Rea dari klien kami" ujar kuasa hukum terdakwa Supriyatno.

Yudi meyakini kliennya tidak bersalah karena pemberian fasilitas SCF murni merupakan tindakan korporasi yang sah secara prosedur dan hukum.

"Jika JPU saja tidak membantah, sebaliknya malah mempertegas dalil-dalil dan fakta-fakta yang kami ungkapkan, maka kami berkeyakinan dan tetap pada pendirian bahwa terdakwa Supriyatno harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan namanya. Fakta persidangan membuktikan tidak ada mens rea, tidak ada kerugian keuangan negara, melainkan murni risiko bisnis yang lazim dalam dunia perbankan," tegas Yudi Riyanto.

Publik kini menanti keputusan final dari meja hijau. Sidang akan memasuki puncaknya pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda tunggal pembacaan putusan. (Aji)

Berita Terkini