KENDAL, HELOINDONESIA.COM -DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal secara tegas mendukung Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang menyatakan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti didampingi jajaran pengurus dalam jumpa pers di kantor DPC PDI Perjuangan Kendal, Selasa (19/11/2024). Dikatakan, dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 saat ini dinilai banyak terjadi mobilisasi yang sangat masif di beberapa tempat untuk memenangkan atau mendukung salah satu paslon.
"Ini tentang, anggota TNI, Polri, maupun pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, bahkan kepala desa. Yang kita lihat bersama mobilisasi yang sangat masif sehingga melupakan dan melanggar konstitusi yang ada," ujar Akhmat Suyuti.
Ia menegaskan, DPC PDI Perjuangan sangat mendukung putusan MK yang dinilai sudah final dan mengikat. Untuk selanjutnya jajaran DPC PDI Perjuangan akan melakukan audiensi ke Bawaslu dan KPU Kendal.
Mobilisasi
"Kita juga akan menanyakan sejauh mana keberanian Bawaslu dan KPU dalam menegakkan aturan yang sudah ada putusan MK yang final dan mengikat. Harapan kami bahwa untuk pelaksanaan pilkada ini jangan ada mobilisasi secara terang-terangan," tandasnya.
Suyuti berharap, melalui putusan MK ini, dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2024, baik TNI, Polri, pejabat negara, pejabat daerah maupun ASN tidak ikut-ikut melakukan pelanggaran dengan berkontribusi atau mengkampanyekan paslon tertentu.
"Harapan kami pelaksanaan pilkada serentak ini ya tidak usah terlalu cawe-cawe begitu masif. Atau memobilisasi teman-teman kepala desa atau mungkin ASN atau bahkan aparatur negara secara terang-terangan. Karena ini juga akan membodohi masyarakat," tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum Arif Gunawan menilai di Kabupaten Kendal berharap seluruh masyarakat dapat mengawal keputusan dari MK Nomor 136/PUU-XII/2024 tersebut. "Mohon teman-teman juga ikut mengawal juga. Biar nanti baik dari Polri, TNI tidak ikut cawe-cawe," katanya.
Pelanggaran
Senada, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Munawir menilai saat ini banyak dari ASN hingga kepala desa yang melakukan pelanggaran secara terang-terangan di Pilkada 2024 ini.
"Kalau di Kendal memang dengan terang-terangan dan berani, bahkan ada oknum kades yang langsung ikut berada di dalamnya. Itu yang akan kita kawal.
Kita juga akan menghormati putusan ini. Kami tidak akan menggunakan instrumen yang dilarang ini untuk pemenangan calon kami," tegas Munawir.(Anik).
