Bestie, Ini Dia Zona Kampanye Pilwalkot Bandarlampung

Kamis, 26 September 2024 11:59
Reihana-Aryodhia vs Eva-Deddy. | KPU Bandarlampung/Muzzamil

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kemarin, 25 September hingga 23 November mendatang, berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, ialah masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Berdasar PKPU 15/2023, kampanye dilakukan pengurus parpol, calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaannya beberapa hari sesuai periode ditentukan.

Fungsinya, untuk memperkenalkan diri, visi, misi, program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah bila terpilih. Juga, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, ujar UU Pilkada. Tujuannya, untuk mendapatkan kepercayaan rakyat calon pemilih di bilik TPS hari H pemungutan suara 27 November 2024.

Baca juga: Dikritik, Disdukcapil Tak Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik

Wabil khusus warga Kota Tapis, berikut ini zonasi kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2024.

Keterangan pers Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, berdasar kesepakatan rapat koordinasi KPU setempat tentang tahapan dan dana kampanye, 21 September lalu, zonasi pemasangan alat peraga dan jadwal kampanye Pilwalkot setempat dibagi dua.

Masing-masing meliputi 10 kecamatan dari enam daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024, berdasar PKPU Nomor 6/2023 tentang dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024. Untuk DPRD Bandarlampung, enam dapil, alokasi 50 kursi.

Zona Satu, 10 kecamatan tersebar di tiga dapil. Yakni, dapil 1 Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur; dapil 5 Kecamatan Sukarame, Tanjung Senang, Sukabumi; dapil 6 Kecamatan Panjang, Kedamaian, Bumi Waras.

Zona Dua, 10 kecamatan lainnya yang tersebar di dapil 2 Kecamatan Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal; dapil 3 Kecamatan Rajabasa, Kemiling, Langkapura; dan, dapil 4 Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Way Halim.

Per teknis, calon walikota-calon wakil walikota nomor urut 1 Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes. - Ir. H. Aryodhia Febriansyah, S.H. atau Reihana - Aryodhia dan nomor urut 2 Hj. Eva Dwiana, S.E., M.H - Drs. H. Deddy Amarullah Yacub, M.M. (Eva-Deddy(, berkesempatan kampanye tatap muka, 30 hari di masing-masing Zona.

Kedua paslon diberi waktu 10 hari kampanye di Zona Satu lainnya di Zona Dua, kemudian sama hari seterusnya (tukar tempat) di 10 hari kedua dan seterusnya. Di 30 hari pertama.

Linimasa metode kampanye Pilkada 2024 terbagi dua. 25 September-23 November: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga. Lalu, medio 25 Oktober-23 November: plus iklan media massa (cetak dan elektronik), dan/atau kampanye lain yang tidak melanggar. Pengecualian, metode debat antar paslon, sesuai kelaziman diatur di kedua linimasa.

Berdasar SK KPU Bandarlampung 1788/2024, paslon 1 Reihana-Aryodhia, parpol pengusul PDI Perjuangan selaku pengusung mengampu Visi Bandarlampung Maju, Berdaya Saing, Berbudaya, Indah, Nyaman, Akuntabel, dan Religius (Bersinar).

Paslon 2 Eva-Deddy dari parpol pengusul PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat selaku parpol pengusung; PSI, PPP selaku parpol pendukung, mengampu usung Visi Bandarlampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, Berdaya Saing, Berbasis Ekonomi Untuk Kemakmuran Rakyat.

Warga Kota Tapis, bagian dari 786.802 pemilih Daftar Pemilih Tetap Pilwalkot Bandarlampung sekaligus Pilgub Lampung 2024, terdiri dari 390.858 laki-laki, 395.324 perempuan di 1.433 TPS di 126 kelurahan di 20 kecamatan di kota ini? Payu kidah minjak pai, bestie. Hadiri, catat janji kampanye kedua paslon. (Muzzamil)

Berita Terkini