HELOINDONESIA.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menegaskan bahwa para pemilih difabel dapat meminta formulir C pendamping kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemungutan suara.
Pada hari pemungutan suara, pemilih difabel yang memerlukan pendamping akan diberikan formulir C oleh KPPS. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suara yang diberikan oleh pemilih.
"Pendamping yang ditunjuk bisa berasal dari petugas KPPS, keluarga, atau tetangga yang telah dipercayai oleh pemilih," jelas Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, pada Kamis (24/10/24), dikutip dari Tribrata
Dody menekankan bahwa siapa pun yang dijadikan pendamping oleh pemilih difabel harus berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan pilihan mereka. Oleh karena itu, pendamping tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan pilihan pemilih kepada orang lain.
Baca juga: Dirgahayu TNI ke-79: Korem 084/Bhaskara Jaya Adakan Bakti Sosial Terpadu dan Donor Darah
Di samping itu, pada hari pemungutan suara, pemilih difabel serta kelompok prioritas lainnya, seperti ibu hamil dan lansia, akan disediakan tempat duduk khusus yang terletak di depan kursi pemilih lainnya. "Kami telah menyiapkan 'prioritas seat' agar para pemilih dengan kebutuhan khusus tidak perlu menunggu dalam antrean," tambah Dody.
Baca juga: ARCI: di Surabaya Gerakan Pilih Kotak Kosong Meningkat, Karena Tidak Puas dengan Eri-Armuji
Untuk pemilih tunanetra, KPU menyediakan alat bantu berupa lembaran kertas berhuruf braille. Alat ini akan memudahkan mereka dalam mencoblos. Sedangkan bagi pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu dengan cara menepuk bahu mereka saat tiba waktunya untuk mencoblos.
Ketersediaan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pemilu bagi semua kalangan, sehingga setiap suara dapat disuarakan tanpa hambatan. Hal ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk memastikan bahwa pemilu dalam keadaan inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.***