1.876 Pemilih Pemula di Kendal Terancam tak Bisa Mencoblos, Kenapa?

Minggu, 24 November 2024 12:20
Kegiatan simulasi pencoblosan dalam Pilkada yang digelar KPU Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM  - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari, namun masih ada 1.876 pemilih pemula yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman E-KTP.

Hal ini tentunya menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Kendal karena dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, identitas KTP elektronik merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS saat akan mencoblos. Sedangkan 1.876 pemilih terdaftar dalam DPT ini belum melakukan perekaman, sehingga dipastikan belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

Baca juga: Mantan Presenter Sandrina Malakiano Luncurkan Album Air

Disebutkan, sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini," ujar Hevy Indah Oktaria, dalam keterangannya Minggu 24 November 2024.

Hevy menjelaskan dalam rapat koordinasi terkait pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Kendal pada 21 November 2024 lalu, Bawaslu telah meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.

"Kami berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang," harap Ketua Bawaslu Kendal.

Jemput Bola

Sementara, Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, KPU sudah bekerja sama dengan Dispendukcapil dan mengerahkan PPK, PPS se-Kabupaten Kendal untuk melakukan jemput bola kepada pemilih pemula untuk segera mrlaksanakan perekaman KTP.

"Bahkan kami minta untuk Dispendukcapil buka di hari libur Sabtu dan Minggu serta saat Hari H pencoblosan tanggal 27 November 2024. Harapan kami para pemilih pemula ini bisa segera melaksanakan perekaman agar nanti bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," harapnya.

Baca juga: Arsenal Catat 2.000 Kemenangan Setelah Kalahkan Forest

Disdukcapil sendiri telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tanggal 27 November mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Dengan lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik.

Diantaranya di Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.(Anik)

Berita Terkini