HELOINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Namun, Jokowi meminta terkait hal itu ditanyakan langsung pada MK. Dia mengaku tidak mencampuri kewenangan yudikatif. pakar hukum.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Hanya Akal-akalan Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Jokowi enggan berkomentar lebih jauh soal putusan MK itu. Dia tak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin menberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan perkara terkait syarat capres dan cawapres yang dalam pengambilan keputusan tersebut diprotes
Di awal putusan, MK menolak penurunan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, selanjutnya, MK mengabulkn gugatan mengenai persyaratan pengalaman sebagai kepala daerah di putusan selanjutnya.
