LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Aktivis dan politikus Rakhmat Husein berpendapat jangan lantas kampanye menggandeng Sultan Andara lantas mengabaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye ke Bawaslu.
"Artinya, kampanye Putri Zulhas berjalan tanpa izin menghadirkan pasangan selebritis tajir Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke kawasan nelayan di Kota Bandarlampung, dll.
"Tanpa STTP, kampanye artinya berjalan tanpa izin, ini namanya mentang mentang alias seagow agow," katanya legislator Partai NasDem itu kepada Helo Indonesia Lampung.
Berdalih apapun, menurutnya, jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Jika bukan anak menteri, apakah kampanye bisa berjalan selancar tadi?" tanyanya.
Baca juga: Mobil Macet Belasan Km dari Mutun Pesawaran hingga Duta Wisata Balam
Jika Bawaslu Lampung atau Kota Bandarlampung memakluminya, hal ini dapat dijadikan kesimpulan publik akan perlakuan yang sama bagi caleg atau partai lain jika alamin kejadian serupa.
Bawaslu Kota Bandarlampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung mengakui pihaknya belum menerima tembusan STTP kampanye Putri Zulkifli Hasan bersama Sultan Andara itu.
Caleg tajir Putri Zulhas memboyong dua artis berjuluk pasangan "Sultan Andara", Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, naik jet pribadi kampanye di kawasan perkampungan nelayan pesisir Kota Bandarlampung, Minggu (24/12/2023).
Sang Putri juga dikawal ayahannya, Zulkifli Hasan (Sulhas), Menteri Perdagangan RI, mengajak warga senam bersama RANS di Teluk Bone, Kecamatan Telukbetung Barat. Warga juga disuguhi hiburan di Lapangan BBS, Keteguhan.
Jadwal berikutnya, Raffi dan Nagita makan siang di RM Rojosambel sekalian menyeleksi para pelamar rumah makan yang baru dibuka itu lalu ziarah keluarga Zulhas di Desa Pisang, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Bupati Dendi Memastikan Misa Natal 2023 Berlangsung Nyaman dan Aman
Putri Zulkifli Hasan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilu 2024. Putri Zulhas, akan maju sebagai calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) untuk Dapil Lampung 1.
Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran Caleg DPR RI dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota sejak 1-14 Mei 2023. PAN mendaftarkan bakal caleg untuk level pusat, provinsi, serta kota/kabupaten.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini juga meminta doa restu kepada sang ibunda, agar niatnya ini bisa diberikan kelancaran dan diridhoi oleh Allah SWT. (HBM)
