Helo Indonesia

PDIP Kota Banjarbaru Buka Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Anang Fadhilah - Nasional -> Politik
Sabtu, 20 April 2024 14:50
    Bagikan  
Sekretaris PDI Perjuangan Kota Banjarbaru
Windi Novianto

Sekretaris PDI Perjuangan Kota Banjarbaru - Sekretaris PDI Perjuangan Kota Banjarbaru Windi Novianto

BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - PDI Perjuangan (PDI-P) Kota Banjarbaru mulai membuka penjaringan untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Penjaringan ini dilakukan sesuai arahan dan putusan dari DPP PDI-P

Sekretaris PDI Perjuangan Kota Banjarbaru, Windi Novianto, menjelaskan bahwa setiap DPD dan DPC PDI-P di daerah diarahkan untuk membuka pendaftaran dan menjaring calon yang akan bertarung pada 27 November 2024 mendatang. "Penjaringan dibuka mulai tanggal 20 April hingga 15 Mei 2024," katanya Sabtu (20/4/2024).

Windi menekankan, bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum. Siapapun dapat mendaftar, baik kader maupun non-kader PDI-P, politisi, pengusaha, tokoh masyarakat, birokrat, atau masyarakat biasa, selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh partai untuk berpartisipasi dalam Pilkada Banjarbaru.

"Proses pendaftaran calon dapat dilakukan melalui Google Form yang telah disediakan atau dengan datang langsung ke Kantor DPC PDI-P Banjarbaru. Setelah pendaftaran, calon akan melewati serangkaian tahapan seleksi, termasuk fit and proper test yang akan dilakukan oleh DPD PDI-P Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Menurut Windi, meskipun PDI-P Banjarbaru hanya meraih 3 kursi di Pileg Februari 2024 dan belum memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri, mereka terbuka untuk berkoalisi. Windi menyebutkan bahwa pihaknya berharap adanya kader yang maju sebagai calon. 

Dalam konteks koalisi, menurut penuturan Ketua Bapilu PDI-P Kota Banjarbaru Putra Qomaluddin Attar Nurriqli. PDI-P Banjarbaru tidak membatasi peluang untuk berkoalisi dengan partai lain. "Mereka mengikuti arahan dari DPP yang mempersilakan setiap DPC dan DPD untuk berkoalisi dengan partai apa pun," ujarnya.

Sementara itu, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru periode 2025-2030 akan dimulai pada bulan Mei mendatang.

"Pendaftaran untuk calon yang maju melalui jalur independen akan dimulai pada bulan Mei, sementara untuk calon yang akan maju melalui jalur partai politik akan dimulai pada bulan Agustus," kata Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana. 

Calon independen harus mengumpulkan E-KTP sebanyak 10% dari daftar pemilih tetap di Kota Banjarbaru, yaitu sebanyak 19.061 lembar KTP yang minimal tersebar di tiga kecamatan. Sedangkan untuk calon yang diusung oleh partai politik, mereka harus mendapatkan dukungan minimal 20% dari jumlah kursi yang ada di DPRD, yang berarti minimal 6 kursi untuk dapat mengusung satu pasangan calon.