LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - 552 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) telah resmi mendaftar di KPU Pringsewu. Sementara Partai Hanura tidak mendaftarkan bacalegnya hinga hari penutupan Minggu (14/5/2023) pukul 00.00 Wib.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, ada satu partai politik yang tidak mendaftarkan bacaleg hingga hari terakhir pendaftaran yaitu Partai Hanura.
"Kami tidak tahu alasannya, karena sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada komunikasi dengan pihak kami," kata Sofyan, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan, mulai Senin 15 Mei 2023, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bacaleg itu.
"Mulai tanggal 15 Mei - 23 Juni kegiatan yang akan kami akukan adalah penelitian atau memverifikasi dokumen persyaratan bacaleg," kata dia.
Ia menjelaskan, KPU Pringsewu melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bacaleg sudah benar dan sah. Seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bacaleg.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan di masa perbaikan," jelasnya
Menurutnya, KPU Pringsewu akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan perbaikan dokumen bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian pihaknya akan memverifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023.
Sofyan menambahkan, setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bacaleg. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.
"Mulai 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS," pungkasnya.
Diketahui 17 partai politik di Kabupaten Pringsewu yang mendaftarkan bacalegnya.
1. PKS - 40 Bacaleg
2. PDIP - 40 Bacaleg
3. Partai NasDem - 40 Bacaleg
4. PAN - 40 Bacaleg
5. Partai Demokrat - 40 Bacaleg
6. PBB - 40 Bacaleg
7. PKB - 40 Bacaleg
8. PSI - 37 Bacaleg
9. Partai Ummat - 40 Bacaleg
10. Partai Golkar - 40 Bacaleg
11. PPP - 40 Bacaleg
12. Partai Gerindra - 40 Bacaleg
13. PKN - 19 Bacaleg
14. Partai Perindo - 15 Bacaleg
15. Partai Buruh -13 Bacaleg
16. Partai Garuda -5 Bacaleg
17. Partai Gelora - 23 Bacaleg. (Rama)
