LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan Paslon Kabupaten Pesawaran Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025), pukul 14.00 WIB.
Bocoran dari kader partai pendukung Nanda-Antonius, kepastian sidang antara 6-14 Januari 2025. "Kita jaga kondisi tetap damai, kita masyarakat Pesawaran mengawal dan menunggu kepastiannya," ujar anggota DPR RI Dapil 1 via whatsapp grup Kabupaten setempat.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Nanda-Anton, Ahmad Handoko menyambut baik keputusan MK untuk menyidangkan gugatan yang diajukan. "Kami senang gugatan teregistrasi," ujar advokat yang kerap menangani sengketa pilkada.
Dia akan menghadirkan bukti-bukti yang sifatnya menentukan yang belum disampaikan saat pendaftaran gugatan. Agaknya, pernyataan Handoko mengisyaratkan punya kartu truf atas dugaan tak adanya ijazah SMA Aries Sandi.
"Karena kita masuk dalam masa persidangan jadi kami bisa mengeluarkan bukti-bukti baru yang sifatnya menentukan yang belum kita sampaikan di MK, dan bukti baru itu akan menjadi penguat kita dalam memenangkan gugatan ini," ujarnya.
Handoko berharap MK dapat menerapkan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran dalam KPU memutuskan calon Bupati yang tidak memiliki cukup syarat dalam mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pesawaran.
"Tentu kami sangat optimis, karena secara materiil pokok permohonan sudah lengkap dan kami memiliki data dan fakta yang diketahui publik," kata dia.
Keputusan MK yang akan menyidangkan gugatan Nanda-Anton membuat tensi politik kembali meningkat di Kabupaten Pesawaran. Hingga kini, Aries Sandi Darma Putra masih bungkam terkait pendidikannya.
Untuk diketahui hal tersebut sangat janggal dan menjadi pertanyaan apakah Aries Sandi pernah sekolah atau tidak.
Saat ditanya awak media dimana Aries Sandi menyelesaikan sekolahnya Aries Sandi malah melempar hal tersebut kepada KPU Pesawaran yang sekarang sudah demisioner dan masih menjalani dinamika hukum terkait dugaan korupsi KPU Pesawaran miliaran rupiah. (Rama)
-
