Helo Indonesia

Sidang 1 Perselisihan Pilkada Pesawaran, Batal Jika Terbukti Ijazah Palsu

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Kamis, 9 Januari 2025 22:33
    Bagikan  
.
Helo Lampung

. - Sidang perselisihan Pilkada Pesawaran

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sidang gugatan Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang pertama.

Dalam sidang yang disiarkan streaming di kanal Youtube MK itu kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko secara lugas dan gamblang membeberkan gugatannya dengan beberapa elemen gugatan.

Handoko mengatakan, pihaknya telah membawa bukti-bukti terkait dengan gugatan di MK, dengan kelengkapan persyaratan pencalonan paslon 01 Aries Sandi - Supriyanto yang diduga menggunakan ijazah palsu.

“Kami datang membawa bukti-bukti terkait dugaan ketidak lengkapan persyaratan pencalonan paslon 01 pada Pilkada Pesawaran lalu, jadi kami datang ke MK tentunya membawa bukti kuat bukan hanya sekedar asumsi belaka,” kata Handoko saat penyampaian materi gugatan di ruang sidang MK, Kamis (9/1/2025).

Dikatakan, setelah laporannya diterima oleh MK dan sidang telah dimulai, dapat membuka secara jelas permasalahan terkait dugaan ijazah palsu ini.

“Kami hanya ingin kejujuran dan keterbukaan saja, kami memiliki bukti-bukti kuat, yang nantinya akan kami serahkan ke MK, dan Hakim juga tadi telah meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan buktinya juga,” ujarnya.

“Selain itu, tadi Hakim juga telah meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu Pesawaran untuk menjelaskan, pendaftaran Aries Sandi yang terdahulu, karena beliau pernah menjabat sebagai Bupati,” tambahnya.

Menurutnya, apabila dalam fakta persidangan nantinya paslon 01 Aries - Supriyanto dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihaknya berharap agar Hakim dapat mencabut penetapan calon Aries-Supriyanto pada Pilkada lalu.

“Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas kami telah membawa semua bukti yang kami punya, terkait dengan dugaan ijazah ini,” timpalnya.

Sementara, salah satu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta KPU Pesawaran untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait ijazah Aries Sandi Darma Putra karena menurutnya Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati sebelumnya.

"Yang saudara persoalkan kan ijazahnya yang hilang, sebelumnya yang bersangkutan ini pernah menjadi Bupati, pakai ijazah apa itu sebelumnya? tolong nanti KPU dapat menjelaskan dalam jawabannya yang komprehensif tentang ini (ijazah Aries Sandi - red)," tegas Enny.

"Ini kan bukan baru dia mendaftar, saya minta saudara untuk membuktikan apakah sebelumnya adakah ijazah dia dalam mendaftar," tambahnya.

Dengan pertanyaan Hakim Enny Nurbaningsih tentu dapat menjadi pintu masuk dalam membuka tabir apakah Aries Sandi pernah lulus SMA/Sederajat atau tidak. Karena dalam mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Aries Sandi memakai SKPI dengan dalih ijazahnya hilang pada tahun 2018. (Rama)

 -