Helo Indonesia

Mantan Dewan Sebut Bupati Terpilih Bisa Dibatalkan Jika Ijazah Bermasalah

Annisa Egaleonita - Nasional -> Politik
Sabtu, 11 Januari 2025 16:40
    Bagikan  
Mantan Dewan Sebut Bupati Terpilih Bisa Dibatalkan Jika Ijazah Bermasalah

Johnny Corne/ Foto :Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Dewan Riset Daerah (DRD) yang juga mantan anggota DPRD Pesawaran Johnny Corne memberikan pandangan terkait polemik ijazah Aries Sandi Darma Putra yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jhonny mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi, apabila ijazah Bupati terpilih bermasalah, mulai dari pemberhentian sementara sampai dengan tuntutan hukum.

“Ada beberapa konsekuensi, yang pertama kemungkinan akan ada pemberhentian sementara, seperti Bupati terpilih dapat diberhentikan sementara sampai kasus selesai, kemudian yang kedua pembatalan jabatan, jika terbukti bersalah, Bupati terpilih dapat kehilangan jabatannya, yang ketiga tuntutan hukum, yang mana Bupati terpilih dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen,” kata Johnny, kepada Heloindonesia melalui sambungan telepon, Sabtu (11/1/2025).

“Ini semua jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Lalu Peraturan Mendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah,” tambahnya.

Ketika disinggung, jika ijazah Bupati terpilih bermasalah apakah akan dilantik? Menurut Johnny, Jika persoalannya tidak ada ijazah, kemungkinan besar tidak akan di lantik. Namun semua tergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan  lembaga terkait lainnya.

“Kalau dalam proses hukum nanti terbukti ijazah yang digunakan palsu, KPU atau pengadilan dapat membatalkan hasil pemilihan, kemudian penundaan pelantikan Kemendagri atau Gubernur dapat menunda pelantikan sampai masalah ijazah diselesaikan,” kata dia.

Namun, keputusan akhir tergantung pada proses hukum dan keputusan lembaga terkait, yang saat ini proses pembuktiannya sedang berlangsung.

“Artinya jika Bupati terpilih diduga ijazahnya palsu, maka diperlukan proses untuk pembuktianya. Jika permasalahan tersebut ditangani oleh lembaga peradilan penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan MK, maka keputusan terberatnya dapat didiskualifikasi kemenanganya,” pungkasnya. (Rama).