Helo Indonesia

PHPU Pilkada Pesawaran, Bupati Terpilih Aries Sandi Tak Tamat SMA

Senin, 17 Februari 2025 20:17
    Bagikan  
PHPU Pilkada Pesawaran, Bupati Terpilih Aries Sandi Tak Tamat SMA

Saldi Isra dan Thomas Amirico/Foto: Kanal YouTube MK RI

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ----- - Pada sidang terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) RI PHPU Pilkada Pesawaran, para tergugat tak dapat membuktikan Bupati Terpilih Aries Sandi Darma Putra pernah ikut ujian persamaan dan memiliki ijazah SMA.

Bahkan, majelis hakim MK yang dipimpin Saldi Isra mengungkapkan fakta persidangan bahwa Aries Sandi tak memiliki rapor semester V atau kelas 3 SMA sebagai syarat ujian persamaan atau Paket C.

Terungkap pula pada sidang lanjutan Panel II PHPU Pilkada Pesawaran yang digelar di Lantai IV, Ruang Sidang MK RI, Senin (17/2/2025), Aries Sandi hanya sampai kelas dua di SMA Swasta Arjuna, Enggal, Kota Bandarlampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama enam semester.

"Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?" tanya Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra. "Harus Pak, wajib itu," tegas Thomas.

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah,"Pihak terkait, kenapa Anda tidak melampirkan rapor semester V, sebenarnya ada atau tidak rapor kelas tiganya?"

Mario Andreansyah menjawab,"Tidak ada Yang Mulia."

Thomas juga menyatakan tidak pernah Disdikbud Lampung mengeluarkan SKPI sampai dua kali dengan orang yang sama. Dia sudah membuat Tim Investigasi, hasilnya SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Sidang putusan akan digelar pada Senin (24/2/2025) yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi dan Supriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran. (Rama)