Helo Indonesia

Pascaputusan MK, Nanda-Anton Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Pesawaran

Kamis, 26 Juni 2025 21:20
    Bagikan  
Pascaputusan MK, Nanda-Anton Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Pesawaran

Cawabup Pesawaran terpilih Antonius Muhammad Ali/Foto: Rama

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ---- Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusan dismissal yang digelar Kamis (26/6/2025) sore, menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto-Suriyansah.

MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan yang didalilkan oleh pemohon. Satu-satunya alat bukti pemohon dinilai menunjukkan bukti awal atas yang dalil pemohon benar terjadi. Alat bukti itu hanya berupa SK KPU Pesawaran yang berisi perolehan suara hasil PSU Pilkada setempat.

Hakim MK menilai bukti yang diajukan pemohon tidak terkait dengan yang didalilkan pemohon. Karenanya MK menilai tidak relevan melanjutkan gugatan pemohon ke sidang pembuktian.

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, calon Wakil Bupati (cawabup) Pesawaran nomor urut 02 Antonius Muhammad Ali, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersatu kembali membangun kabupaten Bumi Andan Jejama.

"Tidak ada lagi kelompok-kelompok baik 01 atau 02, sekarang kita harus bersama-sama bergerak dan membangun Kabupaten Pesawaran kedepannya," kata Anton, melalui video yang dikirimkan kepada Heloindonesia, Kamis (26/6/2025).

Dijelaskan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Pesawaran terkait dengan penetapan dan pelantikan.

"Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait dengan penetapan," ujarnya.

Ia mengatakan, kedepan akan menjalankan seluruh program dan visi misi Nanda-Anton, salah satunya membangun pariwisata Kabupaten Pesawaran.

"Potensi pariwisata di Pesawaran sangat besar, makanya kami akan membangun pariwisata Pesawaran dengan besar-besaran," pungkasnya. (Rama)